Tempat Pembuangan Sampah Akhir Overload, Pemkab Kuningan Siapkan Lokasi Lain

Konten Media Partner
24 Mei 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, saat meninjau lokasi yang hendak dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, saat meninjau lokasi yang hendak dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini tengah menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) sebagai lokasi baru menggantikan TPA Ciniru di Kecamatan Jalaksana, Kuningan. Hal ini sebagai antisipasi karena TPA Ciniru sudah dianggap overload.
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi yang dijadikan TPA baru yakni berada di Desa Bunder, Kecamatan Cidahu, Kuningan. Kesiapan lokasi tersebut sudah mendapat tinjauan langsung dari Komisi III DPRD Kuningan pada Senin (23/5/2022).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kuningan, Dede Sudrajat dalam keterangan persnya, mengatakan, persoalan sampah di Kabupaten Kuningan memang perlu penanganan secara komprehensif. Sehingga pengelolaan sampah yang baik menjadi solusi dalam penanganan sampah.
“Kalau TPA di Desa Ciniru, Jalaksana itu sudah overload. Maka kita merencanakan ada di TPA baru di Desa Bunder, Cidahu,” terangnya.
Hanya saja, Ia menyebut, jika lokasi baru yang akan dijadikan TPA merupakan bekas galian tambang pasir milik perseorangan. Sedangkan lahan yang diperuntukan untuk TPA mestinya berstatus milik pemerintah, sehingga ada alternatif lain yakni lahan di Desa Cibulan, Cidahu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sampah yang dihasilkan setiap hari di Kuningan bisa mencapai 25 ton. Karenanya selain memaksimalkan TPA, potensi lain sebagai sarana dalam pemusnahan sampah kini tengah dikerjakan.
“Jadi alatnya sudah ada. Itu di produksi oleh salah satu sekolah teknik, dan kita akan mengujinya,” imbuhnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuningan, Wawan Setiawan menyebut, jika wilayah Kuningan sudah masuk kategori darurat sampah. Masyarakat sudah banyak yang membuang sampah sembarangan dan akan berdampak pada permasalahan lingkungan.
“Kita lihat di Perda nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah, disebutkan setiap desa dan kelurahan wajib mengelola sampah. Yakni dari anggaran dana desa diwajibkan ada pos untuk mengelola sampah ini,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya berharap, agar pengelolaan sampah oleh desa maupun kelurahan harus dilaksanakan dengan teknis yang benar.
ADVERTISEMENT
“Seperti misalnya dengan pengadaan bank sampah, TPS 3R, mengelola sampah organik untuk bahan pakan maggot, pembuatan eco-enzym, ataupun upaya pengolahan lain,” tutupnya.(*)