Tertibkan Parkir Liar, Polres Cirebon Kota Tilang 42 Kendaraan

Konten Media Partner
2 Desember 2021 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sat Lantas Polres Cirebon Kota memberikan sanksi tilang kepada pelanggar rambu lalu lintas.(Humas Polres Cirebon Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Sat Lantas Polres Cirebon Kota memberikan sanksi tilang kepada pelanggar rambu lalu lintas.(Humas Polres Cirebon Kota)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Sebanyak 42 kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat, tekena sanksi tilang. Sanksi tersebut dikenakan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota kepada pengendara yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir. Sanksi tegas diberlakukan kepada para pelanggar di sejumlah jalan yang terbilang sibuk di Cirebon Jawa Barat diantaranya di Jalan Tuaprev, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan jalur Kedawung perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja mengatakan, tilang merupakan sanksi tegas kepada pengendara atau masyarakat yang parkir sembarangan terlebih parkir di lokasi rambu-rambu dilarang parkir.
“Kami melakukan penertiban kepada pengendara yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir berupa tilang, karena ketertiban lalu lintas dapat menghindari kemacetan dan kecelakaan,” katanya, Kamis 2/12/2021.
Ia melanjutkan, penertiban yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kota Cirebon ini telah memberikan sanksi tilang kepada sebanyak 42 kendaraan dengan barang bukti yang ditahan berupa STNK dan SIM.
“Kami menahan STNK dan SIM, untuk kemudian yang bersangkutan mengikuti proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia berharap, kedepan tidak ada lagi masyarakat atau pengendara yang parkir sembarangan di pinggir jalan sehingga dapat menyebabkan kemacetan.
ADVERTISEMENT
“Kami harap tingkat kepatuhan masyarakat tehadap peraturan lalu lintas meningkat. Karena keselamatan dan ketertiban lalu lintas merupakan tanggungjawab kita bersama,” pungkasnya.(Adv)