Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Kuningan Segel Bangunan Pribadi

Konten Media Partner
18 September 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel areal bangunan hunian pribadi di Desa Cisantana, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan Jawa Barat pada Rabu (18/9). (Andry)
ciremaitoday.com, Kuningan, - Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel areal bangunan hunian pribadi di Desa Cisantana, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, karena tidak berizin. Areal lahan yang disegel tersebut, memiliki luas 108 meter persegi.
ADVERTISEMENT
“Kenapa kita hentikan, karena yang bersangkutan telah melanggar dua Perda yaitu Perda nomor 12 tentang bangunan gedung,” kata Kasat Pol PP Kuningan Indra Purwantoro didampingi Kabag Humas Setda Dr Wahyu Hidayah kepada ciremaitoday, Rabu (18/9).
“Kita kesana, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan selembar izin pun. Berdasarkan perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, akhirnya kita hentikan dan dilakukan penyegelan,” ujarnya menambahkan.
Dijelaskan Indra, wilayah Cisantana perlu mendapat perhatian khusus bagi para petugas penegak perda. Sebab, jika daerah Cisantana tidak dikendalikan, dikhawatirkan berpotensi menjadi kawasan pendirian bangunan liar.
“Langkah ini kita lakukan, karena adanya informasi masyarakat dan temuan kita di lapangan. Kita juga punya tim patroli yang setiap hari bergerak, ini untuk mengawasi jika terjadi potensi pelanggaran daerah,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Pembangunan bangunan di kawasan wisata Cigugur ini terpaksa dihentikan, karena belum memiliki izin. (Andry)
Disebutkan, bahwa pemilik bangunan pribadi itu merupakan milik warga luar daerah tepatnya di Cirebon. Selama belum bisa membuktikan legalitas perizinan, maka proses pembangunan gedung tersebut tidak bisa dilanjutkan. Lokasi bangunan ini berada di kawasan wisata Cigugur Kabupaten Kuningan. Terdapat sejumlah obyek wisata di lokasi ini.
“Saya telepon, saya minta legalitasnya, ternyata belum ada, akhirnya kita segel. Katanya itu untuk pembangunan rumah pribadi, bahkan informasinya bagian belakang juga ada rencana dibangun kolam renang,” ungkapnya.
Sementara Kabag Humas Setda, Dr Wahyu Hidayah menambahkan, bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kuningan pada Juni 2019 nomor 650, tentang penghentian sementara izin pembangunan di kawasan Palutungan yakni Desa Cisantana dan Desa Babakanmulya.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan khususnya di kawasan Palutungan Desa Cisantana dan Desa Babakanmulya Kecamatan Cigugur, bahwa kegiatan pembangunan baik komersil maupun non komersil sangat berkembang dengan pesat. Hal ini apabila tidak dikendalikan secara sungguh-sungguh akan menimbulkan dampak negatif,” terangnya.
Menurutnya, jika daerah Cisantana itu tidak ditata mulai dari saat ini akan menyebabkan konflik penataan ruang kedepan. Bahkan dalam Surat Edaran Bupati ditekankan, langkah-langkah pengawasan dan pengendalian di kawasan Palutungan untuk sementara ini menghentikan segala izin kegiatan pembangunan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
“Kenapa ada penataan dan penyegelan ini, agar masyarakat juga sadar hukum dalam pembangunan. Walaupun tanah dan bangunan milik pribadi, tetapi pemerintah memberikan regulasi terkait pengaturan zonasi dimana letak batasan maupun lokasi yang boleh dibangun maupun yang dilarang,” tutupnya. (*)
ADVERTISEMENT
Penulis : Andry Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto