news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tidak Siap, APBD 2023 Indramayu Gagal Disahkan

Konten Media Partner
1 Desember 2022 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023 yang rencananya disahkan pada Rabu (30/11/2022) tidak dapat direalisasikan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023 yang rencananya disahkan pada Rabu (30/11/2022) tidak dapat direalisasikan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Indramayu, - Rancangan anggaran penerimaan belanja daerah (APBD) 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu. Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023 yang rencananya disahkan pada Rabu (30/11/2022) tidak dapat direalisasikan. Dalam rapat paripurna DPRD Indramayu pada Rabu (30/11/2022) malam tersebut, persetujuan tentang APBD 2023 tidak dapat dilaksanakan karena belum adanya pembahasan yang tuntas antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu dan DPRD Indramayu.
ADVERTISEMENT
Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu juga menilai raperda APBD 2023 sulit untuk disahkan mengingat penyelarasan anggaran dengan eksekutif juga masih belum tuntas.
"Kita belum mendapatkan rancangan secara detail terkait postur rancangan APBD 2023. Jadi rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan karena pembahasannya juga belum selesai," kata Ketua fraksi merah putih DPRD Indramayu, H. Ruswa M.PdI.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua fraksi Partai Golkar Indramayu, H. Muhaemin. Ia berpendapat, APBD 2023 sebenarnya bisa disahkan, jika melihat dari tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 yang telah dilakukan sebelumnya.
Rapat pembahasan terakhir dilakukan pada 25 November 2022 atau lima hari sebelum batas akhir pengesahan rancangan APBD 2023. Namun, waktu lima hari ini tidak dapat dimaksimalkan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk melakukan penyelarasan dengan DPRD Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Sampai tanggal 30 November 2022, TAPD belum dapat menyajikan angka dan gambaran rancangan APBD 2023 kepada DPRD. Ini yang membuat kami sulit untuk membahasnya dan melakukan persetujuan. Sementara waktu yang dimiliki sangat-sangat terbatas. Bukan hanya interval waktu hitungan hari, tapi dalam hitungan jam saja," kata dia.
Anggota fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam. SH mengatakan pembahasan rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Tadi malam sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada Rabu 30 November pukul 24.00 WIB, rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan. Secara otomatis alokasi anggaran di tahun 2023, akan menggunakan APBD 2022," kata dia saat dihubungi Kamis (01/12/2022).
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, pada Rabu (30/11/2022) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna nota pendapat badan anggaran terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati. Paripurna tersebut berlangsung sejak pukul 20.00 WIB. Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina tidak hadir dan diwakilkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo.
Sementara itu Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan eksekutif meminta waktu untuk melakukan penyelarasan rancangan APBD 2023. "Kita minta waktu untuk penyelarasan pembahasannya. Setelah penyelarasan selesai, Ibu Bupati Indramayu siap untuk hadir untuk menandatangani persetujuan rancangan APBD 2023," kata dia dalam rapat paripurna tersebut.***