UMK Kuningan Tahun 2022 Jadi Rp 1,908 Juta Setelah Naik di Angka Rp 26 Ribu

Konten Media Partner
23 November 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan, Jawa Barat, pada tahun 2022 mendatang naik menjadi Rp 1.908.000. Kenaikan UMK ini berkisar di angka Rp 26 ribu dari jumlah UMK sebelumnya sebesar Rp 1.882.000.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Disnakertrans Kuningan, Agus Sadeli dalam keterangan persnya, Selasa (23/11/2021), menuturkan, kenaikan UMK berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan. Yakni dengan melibatkan unsur terkait seperti Apindo, SPSI, BPS, Gaspermindo, Bagian Perekonomian Setda Kuningan, pakar universitas hingga perwakilan dunia usaha dan kepolisian.
“Jadi dalam menghitung UMK tersebut, sudah ada aturan tetapnya dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dari perhitungan itu diperoleh angka UMK tahun 2022 sebesar Rp 1,908 juta,” sebutnya.
Hanya saja, lanjutnya, angka tersebut masih dalam bentuk usulan yang akan diserahkan kepada Bupati Kuningan sebagai rekomendasi pengajuan UMK ke Gubernur Jabar untuk disahkan. Biasanya pada akhir November sudah ada pengesahan dari gubernur, selanjutnya diinformasikan kepada pihak terkait terutama para serikat pekerja dan perusahaan untuk diterapkan mulai 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah, pada saat rapat pleno semua bisa memaklumi dan memahami dengan situasi perekonomian saat ini. Sehingga semuanya bisa bersepakat dengan hasil ketetapan UMK yang baru tersebut,” ungkapnya.
Apalagi, kata Agus, pihak dari SPSI maupun Apindo menitipkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans sebagai penengah sekaligus pengawas komitmen, agar bisa dilaksanakan dengan baik. Setelah UMK resmi disahkan oleh gubernur, maka setiap perusahaan wajib mematuhi ketetapan upah tersebut.
Meski diakui, tak sedikit pula di lapangan ada pekerja yang masih mendapatkan upah dibawah UMK. Hal ini mesti disiasati pihak perusahaan dengan memberikan tambahan fasilitas, sehingga setiap pekerja mendapatkan upah yang layak.
“Misalkan dengan memberikan fasilitas makan siang atau kendaraan antar jemput karyawan dan fasilitas lain. Sehingga jika ditambah dengan upah bulanan pekerja yang secara nominal masih dibawah UMK, namun jika ditambah fasilitas tersebut bisa mencapai sesuai UMK,” tutupnya.(*)
ADVERTISEMENT