Wali Kota Cirebon: Tidak Ada yang Dirugikan dalam UU Cipta Kerja

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Cireamitoday.com, Cirebon - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis, menilai tidak ada satu pihak pun yang dirugikan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Begitupun dengan pengusaha atau pelaku usaha, dalam UU tersebut tidak dirugikan.
ADVERTISEMENT
Namun, Azis menilai, memang tidak mudah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di tengah situasi yang serba sensitif.
"Tidak ada yang dirugikan. Tapi tidak mudah di tengah polemik saat ini. Tapi bukan berarti tidak bisa," katanya, Sabtu (24/10/2020).
Azis melanjutkan, oleh karenanya untuk menghindari kesalahpahaman dan mengakhiri polemik agar tidak terus bergulir harus dibentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Khususnya pemerintah pusat, sepertinya perlu membentuk tim sosialisasi," imbuhnya.

Perlu Sosialisasi Gencar UU Cipta Kerja

Di sisi lain, menurutnya walaupun tidak merugikan buruh dan pengusaha UU Cipta Kerja tidak akan mengakomodir semua keinginan buruh begitu juga dengan pengusaha.
"Tidak bisa semuanya dipenuhi," tuturnya.
Ia menyatakan, siap dan mendukung UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR RI, sosialisasi pun akan terus dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Kami yang ada di daerah mendukung pemerintah dalam sosialisasi UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja),"pungkasnya.