Warga Kuningan, Jabar, Diizinkan Gelar Hajatan di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19

Konten Media Partner
15 Juli 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Dok. Ciremaitoday)
Ciremaitoday.com, Kuningan - Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tetap menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal di tengah kekhawatiran akibat terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Penerapan AKB di Kabupaten Kuningan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka penanganan COVID-19.
Sejalan dengan diberlakukannya AKB, maka sejumlah sektor mendapatkan kelonggaran dari pemerintah daerah setempat. Salah satu kegiatan atau aktivitas masyarakat yang diberi kelonggaran adalah resepsi pernikahan atau hajatan.
Bupati Kuningan Acep Purnama pada Rabu (15/7/2020), menyatakan, pemberlakukan AKB berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar nomor 443/Kep.357-Hukham/2020 tentang pemberlakukan AKB diluar wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Pemberlakukan AKB ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2020, sesuai dengan SK Bupati nomor 180/KPTS.420-Huk/2020 tentang pemberlakukan AKB dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19.
“Kita memberikan pedoman bagi masyarakat agar dapat melakukan adaptasi dan perubahan perilaku, untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19. Setiap orang wajib berperilaku bersih dan sehat, kemudian menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Jika tidak dijalankan, lanjutnya, maka setiap warga bakal dikenai sanksi andimistratif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis. Perbup yang dikeluarkan menjadi pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kuningan.
“Jadi dalam Perbup itu ada aturan yang memperlonggar batasan aktivitas yang dilakukan warga. Diatur juga soal kegiatan pendidikan, keagamaan dan aktivitas sosial lain seperti resepsi atau hajatan,” ujarnya.
Meski memberi kelonggaran, warga ditekankan tetap melakukan protokol kesehatan sebagai perlindungan diri dan ada pengawasan yang ketat. Sebelum menggelar acara yang bersifat mengumpulkan warga, harus ada izin dari pemerintah dibawah mulai tingkat desa/kelurahan hingga muspika setempat.
“Izin dari polsek juga wajib, acuannya ya dari Perbup tentang pelaksanaan AKB,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Juru Bicara Crisis Center COVID-19 Kuningan, Agus Mauludin menambahkan, terkait kegiatan hajatan seperti resepsi kini telah diperbolehkan. Namun belum diperkenankan untuk mengadakan hiburan.
“Pertimbangan utamanya untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat, karena pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Bahkan dari sampling swab massal saja masih terus bermunculan kasus baru,” katanya.
Sebagai Tim Gugus Tugas, pihaknya terus berupaya meminimalisir sebaran COVID-19 di Kabupaten Kuningan.
“Jadi untuk para pelaku usaha atau jasa seni hiburan, kami sangat maklum dengan kondisi saat ini. Tapi kami mohon untuk masih bersabar, karena jangan sampai kita kecolongan sehingga muncul klaster-klaster baru,” ungkapnya.
Dia bersama Tim Gugus Tugas, tengah bekerja keras dan berupaya memutus sebaran COVID-19.
“Kami mohon kerja samanya dari seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
ADVERTISEMENT