Warga Majalengka Tewas Dikeroyok Geng Motor, Awalnya Disangka Korban Kecelakaan

Konten Media Partner
8 Agustus 2022 14:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, saat konferensi pers kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (8/8/2022). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, saat konferensi pers kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (8/8/2022). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Sat Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Peristiwa terjadi pada Minggu (31/7/2022) lalu, sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Raya Cikijing-Majalengka. Kasus ini, awalnya ditangani Polsek Cikijing, Polres Majalengka, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menemukan seseorang tergeletak di tengah jalan yang dilaporkan sebagai laka tunggal.
Tetapi berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman, petugas mendapatkan barang bukti dan alat bukti petunjuk bahwa korban bukan merupakan korban kecelakaan tunggal. Korban berinisial A (29) merupakan penduduk Desa/Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
"Namun korban adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (8/8/2022).
"Kemudian kita melakukan pengembangan dan kita mendapatkan rangkaian kegiatan. Jadi ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan, kemudian sampai di ruas Jalan Cikijing. Pertikaian berlanjut dan korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut," ujar Edwin menambahkan.
ADVERTISEMENT
Hasil dari pencarian alat bukti, polisi mendapatkan video CCTV kendaraan yang dipakai oleh para pelaku. Lalu dilakukan pengembangan selama 3x24 jam dan polisi mengamankan 15 orang yang merupakan kelompok bermotor GBR yang menurut Kapolres Majalengka sebenarnya sudah dibubarkan di Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, dari 15 orang berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan.
Keempat pelaku berinisial MR (20), penduduk Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, serta RI (16) dan OT (16), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka merupakan pelaku anak akan diproses hukum secara normatif sesuai dengan persidangan anak.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka, juga mengatakan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, rekaman CCTV dan juga pecahan keramik.
"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," tutup Edwin Affandi.***