Warga Tak Bermasker di Cirebon Dihukum Hormat dan Baca Pancasila

Konten Media Partner
15 Juli 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mendata sejumlah warga yang kedapatan tak memakai masker saat razia gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/7/2020). (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mendata sejumlah warga yang kedapatan tak memakai masker saat razia gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/7/2020). (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Petugas gabungan antar instansi pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggelar razia warga yang tak memakai masker di Terminal Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/7/2020).
ADVERTISEMENT
Petugas juga melakukan sosialisasi penerapan denda bagi yang tak memakai masker sesuai instruksi Gubernur JaWa Barat. Sanksi denda kepada warga yang tak memakai masker efektif berlaku mulai Senin (27/7/2020).
Sejumlah warga yang tak memakai masker dikenakan sanksi memberi hormat dan membaca 5 butir Pancasila. Selain itu, petugas juga membagikan masker gratis bagi pelanggar.
"Ini sesuai perintah bupati. Ini juga sosialisasi untuk adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon Eddy Suzendi kepada wartawan di sela kegiatan razia, Rabu (15/7/2020).
Eddy mengatakan, Dishub memiliki kewenangan untuk merazia dan menyosialisasikan penggunaan masker bagi pengguna jalan, termasuk di angkutan umum. Petugas gabungan yang dilibatkan dalam razia itu di antaranya Dishub, Polisi, Satpol PP dan TNI.
Petugas gabungan menggelar razia warga yang tak memakai masker di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/7/2020). (Ciremaitoday)
"Kami mengimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan hand sanitizer, jaga jarak dan menjauhi kerumunan. Itu yang kami berikan imbauan-imbauan kepada masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT
Eddy berencana akan menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di pul bus di Cirebon. Menurut Eddy, Bupati Cirebon akan mengeluarkan surat edaran terkait pengenaan denda bagi masyarakat yang tak bermasker, sesuai perintah Gubernur Jabar.
"Mungkin dalam waktu dekat akan dikenakan sanksi sesuai dengan anjuran SK dari gubernur. Karena, kalau tidak ada sanksi, maka tidak ada efek jera," katanya.
Menurut Eddy, denda bagi masyarakat yang tak bermasker bukanlah kebijakan yang mempersulit masyarakat. Tapi, kebijakan tersebut merupakan dorongan agar masyarakat ikut aktif mendukung pencegahan adanya penularan COVID-19. Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap melakukan perlindungan diri.
"Sebetulnya bukan mempersulit, tapi kita justru menghindari mereka tidak menyebarkan, tidak terkena juga. Jadi, melalui imbauan seperti itu kita laksanakan," katanya.
ADVERTISEMENT