Konten Media Partner

WNA asal Malaysia Ditangkap saat Tengah Konsumsi Sabu di Cirebon

2 Februari 2023 8:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohd Rizal Bin Ilias tertangkap basah saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Foto: Tarjono
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohd Rizal Bin Ilias tertangkap basah saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Foto: Tarjono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohd Rizal Bin Ilias tertangkap basah saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 14 Januari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Jabar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, R Andika Dwi Prasetya menyampaikan, kronologis terjadinya penangkapan WNA tersebut berawal dari adanya informasi dari anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Cirebon.
Kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Timpora melaporkan terkait keberadaan WNA tersebut yang diduga telah berada dan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang dimilikinya.
Pukul 15.30 WIB, Tim Inteldakim berangkat menuju hotel tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : W.11.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540 tanggal 14 Januari 2023.
Setibanya di hotel pukul 16.00 WIB Tim Inteldakim berkoordinasi dengan anggota Timpora yang sudah bersiap di lokasi. Kemudian, bersama-sama meminta keterangan dari pihak hotel. Pihak hotel, kata Andika, membenarkan bahwa ada seorang pria yang diduga WNA yang sedang tinggal di kamar nomor 105.
ADVERTISEMENT
Kamar tersebut dibooking oleh Istri dari saudara Mohd Rizal Bin Ilias yang bernama Yuliana. Pukul 16.45 WIB dengan dibantu oleh petugas hotel, membantu mengetuk kamar Mohd Rizal.
"Kemudian dibuka langsung oleh Mohd Rizal dan didapati dirinya sedang berada di dalam kamar 105 dalam keadaan sendiri," ujar Kakanwil R Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, dan Kakanim Cirebon, NR Pujiastuti, bersama Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi saat jumpa pers, di Kantor Imigrasi Cirebon, Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, di dalam kamar 105 tersebut ditemukan juga alat isap sabu, korek, dan dokumen miliknya berupa copy paspor kebangsaan Malaysia No.A36070507 Atas nama MOHD RIZAL BIN ILIAS, Tempat dan tanggal lahir, Kedah, 13 Maret 1972 Alamat : Desa Astapada Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pukul 17.46 WIB WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Cirebon oleh petugas Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan pendetensian sejak tanggal 14 Januari 2023 hingga hari ini.
Minggu 15 Januari 2023 WNA tersebut dibawa oleh petugas Inteldakim ke salah satu rumah sakit di Cirebon untuk dilakukan pengecekan urine.
"Hasilnya bahwa yang bersangkutan (Mohd Rizal) positif menggunakan Methamphetamine," katanya.
Akibat perbuatanya, WNA tersebut dikenakan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justisia, yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011 tentang keimigrasian.
“Setiap Orang Asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan Masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," Ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, lanjutnya, paspor asli milik WNA tersebut belum ditemukan. Pihak Kantor Imigrasi Cirebon telah bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah di konfirmasi secara resmi melalui surat bahwa WNA tersebut benar seorang warga negara Malaysia.
Terkait izin tinggal yang dimiliki Mohd Rizal, Kantor Imigrasi juga telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada tanggal 24 Januari 2023. Bahwa Mohd Rizal adalah orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
"Mohd Rizal terakhir kali tiba di Indonesia pada Tanggal 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari," katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait penemuan alat isap sabu dan hasil tes Narkoba, Kantor Imigrasi Cirebon melakukan berkoordinasi dengan Polresta Cirebon. Dikarenakan sisa Narkoba yang ditemukan di bawah 1 gram, sambungnya, pihak Polresta Cirebon melakukan penanganan sesuai SE Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010. dilakukan asesmen medis melalui BNN dan pihak BNN merekomendasikan kepada WNA tersebut untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis Rawat Inap dan Konseling. (Joni)