Yap Soe Bok Sudah WNI, Bawaslu Berikan Rekomendasi Ini

Konten Media Partner
6 Maret 2019 22:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kota Cirebon memberikan rekomendasi ke KPU Kota Cirebon, setelah Yap Soe Bok tercatat sudah memiliki KTP Elektronik sejak tahun 2012 dan sudah menjadi WNI sejak tahun 2010. (Juan)
ciremaitoday.com, Cirebon, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mendapati satu diantara dua Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Data terbaru ini dihasilkan dari pemutakhiran verifikasi faktual terhadap keduanya. Untuk itu, Bawaslu Kota Cirebon memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan hak pilih pada Pemilu di bulan April 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu dan KPU mendapatkan dua WNA yakni Yumiko Kashu asal Jepang dan Yap Soe Bok asal China, walaupun terdaftar dalam DPT dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya. Setelah melalui proses verifikasi data, kini Yap Soe Bok dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan, Yap Soe Bok tercatat sudah memiliki KTP Elektronik sejak tahun 2012 dan sudah menjadi WNI sejak tahun 2010.
“Setelah kami melakukan verifikasi faktual bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang bersangkutan sudah menjadi WNI,” katanya, Rabu (06/03).
Untuk itu, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU agar kesalahan administratif ini segera selesai dan tidak mengganggu proses Pemilu dan hak-hak warga negara dalam Pemilu 2019, bisa dipenuhi.
ADVERTISEMENT
“Kami secepatnya akan memproses dari temuan ini agar persoalan DPT di Kota Cirebon itu bisa selesai. Jangan sampai nanti Pemilu serentak ini ada hambatan lagi. Ini sebagai bentuk antisipasi kami,” pungkasnya.(*)
Penulis : Juan
Editor : Tomi Indra Priyanto