Yayasan Margasatwa Tamansari Sanggah Sejarah Kebun Binatang Bandung Versi Pemkot

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung berinteraksi dengan satwa di Kebun Binatang Bandung. Foto: Humas Pemkot Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung berinteraksi dengan satwa di Kebun Binatang Bandung. Foto: Humas Pemkot Bandung
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung dan Yayasan Kebun Seni Budaya dan Kreativitas menyanggah data Pemkot Bandung terkait sejarah Kebun Binatang Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis yang diterima pada Jumat malam, (5/8/2022), Ketua Yayasan Kebun Seni Budaya dan Kreativitas, R Dyna Ahmad, menyatakan data sejarah yang dimiliki Pemkot Bandung seperti termuat dalam rilis Humas Pemkot Bandung, tidak akurat.
"Setelah saya teliti terdapat beberapa kesalahan seperti tertulis: 'Jubileum Park, atau taman ulang tahun adalah taman botanik yang berupa tanaman keras dan tanaman hias, didirikan pada tahun 1923 dalam rangka memperingati 50 tahun Ratu Wilhelmina memerintah'," kata Dyna Ahmad.
"Ratu Wilhelmina lahir pada tanggal 31 Agustus 1880, jadi ketika tahun 1923 usianya 43 tahun sehingga bagaimana mungkin usia 43 tahun sudah memerintah 50 tahun? Berarti sebelum dilahirkan Ratu Wilhelmina sudah memerintah, di mana logikanya?" katanya.
Sementara Marketing Communication Bandung Zoo, Zulhan Syafi'i menyoroti data klaim sejarah kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung oleh Pemkot Bandung yang dinilai janggal.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sejarah Kebun Binatang Bandung versi Pemkot Bandung, disebutkan adanya penyatuan dua kebun binatang yang didirikan di Cimindi dan Bukit Dago, hingga pindah ke wilayah bagian selatan Taman Botanik (Jubileumpark) dan disebutkan berdiri pada sebagian tanah gemeente (Pemerintah Kota Bandung) yang terletak di Huygensweg atau sekarang Jalan Tamansari.
"Apabila Kebun Binatang merupakan bagian dari Jubileumpark yang katanya sudah menjadi tanah gemeente sejak tahun 1933, lalu kenapa Pemkot melakukan pembelian tanah yang sama?" kata Aan, sapaan Sulhan Syafi'i.
"Atau dengan perkataan lain bagaimana mungkin Pemkot (Bandung) membeli tanahnya sendiri sampai dengan tahun 1939? Sesuai pernyataan Pemkot sendiri yang mengaku membeli tanah sampai dengan tahun 1939," jelasnya.
Sekadar diketahui, lahan Kebun Binatang Bandung seluas 14 hektar saat ini berstatus sengketa, setelah Pemkot Bandung digugat oleh seseorang bernama Steven Phartana ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pihak yayasan mengeklaim lahan Kebun Binatang Bandung merupakan milik ahli waris bernama Atini yang merujuk legal opinion Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014.***