news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lewat Endang Hadrian, PT Jaya Real property Berhasil Ekseskusi Lahan DL Sitorus

Konten dari Pengguna
7 Maret 2018 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari citizen journalism tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus sengketa lahan yang sudah tertunda kurang lebih sepuluh tahun lamanya, antara PT Jaya Real Property selaku pengembang perumahan Bintaro dengan para tergugat di atas lahaan seluas 6.689 meter persegi di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, akhirnya berakhir dengan eksekusi.
ADVERTISEMENT
Setelah bersengketa sejak 2008 lalu, berbekal Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang No 24/PEN.EKS/2015/PN.TNG, Jo Nomor. : 144/PDT.G/2008/PN.TNG, Jo Nomor : 57/PDT/2009/PT BTN dan Jo Nomor : 99 K/PDT/2010, Jo Nomor : 785 PK/PDT/2016 Tanggal 20 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkcraht Van Gewijsde).
Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan Pihak Keamanan melakukan apel pagi dan pembacaan putusan ekseskusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, Ausri Mainur. Dan proses pembacaan putusan yang dilakukan Panitera PN Tangerang pun berjalan lancar tanpa ada gangguan apa pun.
“Berdasarkan pemohon eksekusi dengan dasar putusan Pengadilan Tangerang No 144/PDT.G/2008/PN.TNG, kami meminta pihak tergugat untuk meninggalkan lahan ini,” kata Panitera PN Tangerang.
Usai membacakan putusan eksekusi, selaku perwakilan dari PN Tangerang, pihak PT JRP langsung melaksanakan eksekusi dengan mengerahkan alat berat berupa Beckho dan Buldozer untuk meratakan beberapa bedeng dan tanam tumbuh yang ada di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
PT Jaya Real Property melalui kuasa hukumnya menjelaskan
“Eksekusi paksa ini harus segera dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan klien kami mendapatkan hak dan penguasaan sepenuhnya atas tanah miliknya yang telah diduduki secara melawan hukum oleh Ahli Waris D.L.Sitorus ,”tutur Endang Yang ditemui dilokasi eksekusi, Rabu (07/03).
Endang juga mengucapkan syukur jika eksekusi yang dilaksanakan pagi tadi berjalan dengan lancar.
“Kami bersyukur proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari oknum-oknum tertentu yang akan menghalang-halangi proses penegakan hukum”