Bupati Bima Dinilai Melanggar Undang-Undang

Corong umat, bangsa dan negara
Konten dari Pengguna
7 Mei 2018 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nurdin AR, Pengurus Komunitas Pemuda Madani
UserStoryKUMPARAN. Bima, Komunitas Pemuda Madani (KOMANDAN) mempersoalkan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri yang telah didaulat secara aklamasi menjadi ketua Kesatuan Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima.
ADVERTISEMENT
Menurut salah satu Wakil Ketua Komunitas Pemuda Madani, Nurdin, dalam pernyataan persnya Di Jakarta, menilai bahwa sikap Bupati Bima yang mengambil jabatan di KONI bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional.
Dalam Pasal 40 UU tersebut dikatakan, "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik".
Pasal ini pernah di uji di Mahkamah Konstitusi, karena dianggap sangat diskriminatif. Namun MK berpendapat bahwa untuk efektivitas penyelenggaran olahraga Nasional dan Pembinaan Olahraga secara maksimal oleh Pemerintah maupun pemerintah Daerah, maka KONI tidak boleh dijabat oleh pejabat Publik Maupun Pejabat Struktural. Jelas Nurdin
Lebih lanjut Nurdin menjelaskan bahwa, Pengaturan itu lebih spesifik lagi diatur dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 yang dalam ayat 4 ditegaskan "Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI".
ADVERTISEMENT
Jadi apa yang dilakukan oleh Bupati Bima itu jelas bertentang dengan UU dan itu bentuk pembangkangan terhadap UU. Tegasnya.
Maka dari itu Kami meminta Bupati Bima untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, supaya persoalan ini sampai kepada persoalan yang rumit, yang bisa membuat bupati melawan UU.  Tutup Nurdin.