Membela al-Quds Adalah Membela HAM Universal

Corong umat, bangsa dan negara
Konten dari Pengguna
12 Mei 2018 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Abdul Gafur Jurdi*
Gerakan ummat Islam Indonesia mengkampenyakan kemerdekaan bagi al-Quds di Monumen Nasional (monas) adalah bagian dari spirit kemerdekaan universal dan sekaligus sebagai interupsi bagi dunia internasional dan Israel agar segera memberikan Kemerdekaan kepada palestina.
ADVERTISEMENT
Tuntutan Umat Islam Indonesia adalah merupakan cita-cita perjuangan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi lebih spesifik lagi dalam pembukaan UUD 1945, yang mengatakan " bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu iyalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan pri-kemanusiaan dan peri-keadilan"
Maka dari itu tuntutan pembebasan al-quds dalam menentang Israel merupakan langkah untuk menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari segi HAM sikap Israil itu bertentangan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Baik itu individu maupun hidup berkelompok/berNegara.
Dalam perspektif internasional kita dapat melihat itu dalam teori perjanjian bernegara. Sejak abad ke 17 Masehi terdapatteori pactum. Ada dua pactum, yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
ADVERTISEMENT
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dari seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
ADVERTISEMENT
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusia tingkat domestik.
Maka pembelaan terhadap Al-quds merupakan lembelaan terhadap HAM dan akal sehat negara-negara di dunia. Pelembagaan HAM melalui konvensi internasional dan lain-lain, merupakan bentuk dari perhatian khusus kepada hak manusia.
*Penulis Adalah AKordinator Jakarta Pusat Komunitas Pemuda Madani dan Aktivis HMI Jakarta