Serangkaian Korupsi Light Trap dan Dugaan Korupsi Romahurmuziy

Corong umat, bangsa dan negara
Konten dari Pengguna
4 Mei 2018 22:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA. Beredar kabar, bahwa Kasus Korupsi Light Trap yang merugikan negara 33 Milyar kembali menjadi pemberitaan di Media.
ADVERTISEMENT
Di duga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berani mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Ada kesan kasus ini ditutup-tutupi, padahal Keterlibatan pak Romi bisa digali, dari berbagai sumber dan fakta, termasuk hasil audit BPKP yang mengaudit kerugian negara.
Kita bisa melihat kasus ini secara kasat mata dan sudah bernuansa rekayasa. Mulai dari proses pembahasan hingga proses hukumnya.
Kejanggalan bisa kita lihat, dalam beberapa hal, pertama, bahwa ketika proses pembahasan di DPR dilakukan, Romi pernah meminta salah seorang tersangka untuk pernah bertemu dengan Romi. Kenapa kejaksaan tidak mendalami ini. Kedua, bahwa Romi yang merupakan ketua Komisi IV DPR RI, tidak sedikitpun disentuh namannya padahal, konstruksi hukumnya dimulai dari proses sebelum anggaran itu diputuskan, dan dengan konstruksi itu nama Romi harusnya dibicarakan, namun ini kelihatan sengaja di tutup-tutupi.
ADVERTISEMENT
Belum lagi bagaimana terjadinya permufakatan Jahat sejak pembahasan Anggaran di Komisi IV hingga anggaran itu disepakati dan diadakan lelang terhadap Proyek yang jumlahnya 104 Milyar itu. Dugaan keterlibatan Romahurmuziy dapat dilihat ketika proses pembahasan anggaran di DPR RI khususnya di Komisi IV.
Secara politik, Hal ini sangat mempengaruhi citra PPP sebagai sebuah Partai Politik yang memiliki asas yang luhur, yaitu Islam. Secara langsung maupun tidak langsung, kasus ini akan berdampak pada elektabilitas partai secara keseluruhan.
Maka tuntutan KOMANDAN di depan Gedung KPK, yang meminta KPK untuk segera mengusut Keterlibatan Romahurmuziy adalah sudah benar, karena KPK memiliki kewenangan untuk mengambialih kasus tersebut, sehingga kejanggalan dalam persidangan di Pengadilan yang telah memutuskan beberapa nama, bisa jelas.
ADVERTISEMENT
KPK sebagai lembaga khusus memiliki wewenang dengan Serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal 1 butir 3). Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 telah dibentuk komisi yang khusus menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas KPK adalah menyelidiki para pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Pasal 3 undang-undang tersebut adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Oleh sebab itu Pergerakan aktivis sebagai pergerakan yang bertujuan untuk bagaimana mensejahterakan masyarakat indonesia dari para penguasa yang menurutnya itu sangatlah dzolim dan patut sudah untuk kita basmi.
ADVERTISEMENT
Maka sikap kami dari pergerakan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas pemuda madani(KOMANDAN) ikut serta dalam menuntaskan kasus light trap yang diduga telah melibatkan Romahurmuzy ini dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan apabila memenuhi unsur bahwa ada permufakatan jahat dalam proses pengadaan light trap ini, maka kami meminta KPK untuk segera menetapkan  Romahurmuzy ini sebagai Tersangka terkait skandal korupsi Light trap.
Oleh Abdul Gafur
Kordinator Komunitas Madani Jakarta Pusat dan Aktivis HMI