Hak Perlindungan Anak Dalam Pandangan Islam

Cut Siti Safia
Mahasiswi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 21:00 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cut Siti Safia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/images/search/family/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/images/search/family/
ADVERTISEMENT
Anak adalah amanah yang dititipkan oleh Allah SWT kepada pasangan yang telah menikah. Sebagai amanah anak harus dijaga, dirawat, dan dilindungi dengan sebaik mungkin. Jadi, pada hakikatnya hak perlindungan anak adalah pemenuhan atau pengakuan hak-hak terhadap anak serta melindungi dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya, psikis, fisik, jiwa, mental, dan martabatnya. Ketika sebuah pasangan telah dikaruniai anak maka secara tidak langsung Allah telah memberi (amanah) tanggung jawab kepada keduanya. Anak terlahir dalam keadaan suci, baik buruknya karakter anak tergantung bagaimana didikan yang diterima dari orang tuanya dan bagaimana keadaan lingkungan yang ditempati.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan agama Islam. Islam adalah agama yang rahmatallil ‘alamin (agama yang penuh dengan kasih sayang dan kedamaian). Agama Islam menganjurkan kita untuk saling mengasihi dan melindungi anak karena ketidakberdayaan mereka. Sumber hukum agama Islam yaitu Al-Qur’an dan hadits sangat memperhatikan kehidupan anak sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah saw:
“Bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda atau tidak menghormati yang lebih tua.” (HR. at- Tirmidzi)
Dari konteks hadits di atas dapat kita lihat bagaimana agama Islam sangat mengistimewakan anak. Selain menjadi tanggung jawab orang tua, anak juga merupakan aset yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh masyarakat yang kelak akan menjadi penerus, baik penerus ajaran Islam maupun penerus bangsa. Oleh karena itu, hak anak harus diakui dan diyakini sebagai bentuk implementasi yang diterima oleh anak dari orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
Berbicara perihal hak, pasti di sisi lain juga memiliki kewajiban. Anak berhak menerima sesuatu dari orang tua, begitu juga sebaliknya orang tua wajib memberi sesuatu kepada anaknya. Nah, agar tidak terjadi eksploitasi terhadap hak-hak anak, hendaknya orang tua memperhatikan apa saja hak-hak yang harus dipenuhi kepada anak:
1. Hak Hidup
Hak ini adalah hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap manusia termasuk anak-anak. Islam mengajarkan bahwa menjaga kelangsungan hidup anak adalah sebuah kewajiban sebagaimana Allah telah mengatakan dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharumkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (Al-An’am: 151)
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup bukan hanya dimulai ketika anak lahir ke dunia saja, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sebelum ruh ditiupkan. Maka dari itu Islam sangat melarang seseorang melakukan pembunuhan ataupun aborsi.
ADVERTISEMENT
2. Hak Tumbuh Kembang
Dalam kehidupan anak, anak berkesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya. Hal ini meliputi mendapatkan pengasuhan yang baik, diberi ASI, diimunisasi ke posyandu, mendapatkan pengobatan yang baik ketika sakit, serta mendapatkan makanan dan minuman yang sehat juga bergizi.
3. Hak Memperoleh Nama yang Baik
Islam mengajarkan bahwa nama bagi setiap anak adalah doa. Dengan memberi nama yang baik, diharapakan anak dapat berperilaku baik pula sesuai dengan namanya. Nama yang baik dengan akhlak yang baik itulah yang kita harapkan.
4. Hak Mendapatkan Pendidikan Agama
Mendidik anak baik laki-laki maupun perempuan adalah sebuah kewajiban bagi kedua orang tuanya. Hal ini meliputi mendapatkan pendidikan solat, pengajaran Al-Qur’an, serta pendidikan adab yang baik.
ADVERTISEMENT
5. Hak Mendapatkan Kasih Sayang dan Perlindungan
Rasa kecintaan orang tua terhadap anak tidak bisa hanya dilihat dari materi yang diberikan kepada anak berupa pakaian, makanan, mainan, dan sebagainya. Akan tetapi dengan memberinya rasa kasih sayang serta rasa perlindungan sehingga anak dapat merasa aman dari segala bahaya.
Jika kebutuhan hak-hak anak telah terpenuhi, maka anak akan merasa sejahtera. Karena tingkat kesejahteraan anak adalah ketika hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik. Sedikit menyinggung mengenai sejahtera, nyatanya masih banyak anak di Indonesia yang belum mencapai titik kesejahteraannya. Seperti yang kita ketahui masih banyak anak yang telantar, mengalami gizi buruk, menjadi korban kekerasan seksual, dan sebagainya. Ditambah lagi dengan adanya beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan sampai tuntas sehingga mengakibatkan trauma yang berkepanjangan dan mengganggu mental health anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut data laporan kekerasan seksual terhadap anak Komisi Nasional Perlindungan Anak terjadi 2.737 kasus pada tahun 2020, yang mana diantaranya kasus kekerasasan seksual yang mendominasi sebanyak 52% atau 1.424 kasus. Dan yang lebih mirisnya lagi bahwa pelaku pelecehan seksual tersebut adalah orang terdekat korban. Dilansir dari wawancara di suatu program talkshow yang dipandu oleh jurnalis senior yaitu Najwa Shihab kepada Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, "Kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak boleh ditoleransi oleh akal sehat manusia. Dan saat ini Indonesia sedang berada pada situasi darurat kekerasan."
Dari ucapan Ketua Komnas Perlindungan Anak di atas dapat kita simpulkan bahwa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Tindak kekerasan dapat terjadi dimanapun dan menimpa siapapun. Orang tua dituntut untuk lebih mengawasi dan memonitor segala aktivitas anak. Kita juga sebagai masyarakat harus turut ikut serta dengan lebih peduli dan saling bahu-membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan agama. Lalu apa upaya yang dapat dilakukan untuk membantu pencegahan kekerasan tersebut? Yakni dapat dengan mengajarkan anak untuk berani mengatakan "tidak" akan hal-hal negatif serta membiasakan anak untuk menentukan pilihannya sendiri sejak kecil agar anak berani menentukan hal-hal yang diinginkan.
ADVERTISEMENT