Penyandang Disabilitas Masih Terpinggirkan di Ruang Publik, Mengapa?
Tulisan dari Cyntia Namira Andrian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ruang publik adalah tempat seseorang untuk memiliki kebebasan dalam melakukan segala hal yang mereka inginkan maupun ekspresikan. Sangat disayangkan, di Indonesia sendiri kelompok penyandang disabilitas masih sangat terpinggirkan karena masih minimnya perhatian yang diberikan pada mereka yang membuat banyak munculnya sisi negatif yang dirasakan, seperti dikucilkan, diasingkan, dihina, dilecehkan, dan masih banyak lagi.
Pada Pasal 1 UU No.8 tahun 2016, menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah sekelompok orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.
Media adalah salah satu contoh ruang publik yang masih memberikan minim perhatian kepada penyandang disabilitas dimana terdapat dua masalah pada saat media menampilkan isu-isu disabilitas, yakni representasi yang minim (underrepresentation) dan representasi yang salah (misrepresentation). Disini media memotret para penyandang disabilitas layaknya sebuah atraksi sirkus, dimana mereka hanya menjadi sebuah objek tontonan. Hal tersebut membuktikan bahwa media gagal dalam memanusiakan penyandang disabilitas karena masih dijadikannya sebuah objek kesenangan maupun kesedihan, dan bukan sebagai seorang manusia utuh. Padahal, inklusivitas di media juga menjadi salah satu variabel penting untuk mendukung kehidupan penyandang disabilitas.
Pemerintah merupakan contoh selanjutnya yang belum fokus memberikan perhatian yang cukup, terutama dalam menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Tempat-tempat di ruang publik, seperti di kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, jalan raya, dan tempat lainnya, belum semua terdapat akses khusus bagi penyandang disabilitas. Mereka kerap menggunakan fasilitas umum yang sebenarnya cukup sulit dijangkau oleh penyandang disabilitas, maka disini terlihat bahwa masih kurangnya perhatian pemerintah akan kesulitan penyandang disabilitas untuk mengakses fasilitas umum tersebut.
Sikap Diskriminatif yang masih didapatkan oleh penyandang disabilitas
Kelompok penyandang disabilitas merupakan kelompok yang masih sering menerima perlakuan diskriminasi dari kelompok non disabilitas, bahkan sampai hak-hak mereka sering tidak terpenuhi dengan baik dimana permasalahan yang sering dijumpai adalah sikap diskriminatif di dunia kerja, seperti masih sedikitnya lapangan kerja yang dibuka untuk penyandang disabilitas. Faktor yang mempengaruhi adalah masih rendahnya tingkat pendidikan bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi, hal tersebut terjadi bukan karena kelompok disabilitas tidak mau menempuh pendidikan layaknya orang-orang normal di luar sana, namun disebabkan oleh hak-hak pendidikan yang belum terpenuhi dengan baik untuk mereka. Dengan adanya sikap diskriminatif ini, membuat munculnya beberapa dampak, diantaranya minimnya penghasilan, timbulnya kemiskinan, dan adanya kerentanan masalah kesehatan yang berakhir pada mengerucutnya karir bagi penyandang disabilitas ke depannya.
Upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sangatlah banyak, maka diperlukannya dukungan program berkelanjutan oleh pemerintah yang mengacu pada asas kesetaraan hak yang sama bagi penyandang disabilitas dan masyarakat pada umumnya. Sehingga, telah disahkannya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang merupakan instrumen HAM dalam upaya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak disabilitas di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin adanya kesamaan atas hak dan kebebasan bagi semua penyandang disabilitas. Pada konvensi ini juga menegaskan beberapa hak umum dan spesifikasi dari penyandang disabilitas, diantaranya :
• Penyesuaian kebijakan nasional
• Perwujudan lingkungan yang disability inclusive
• Penyediaan akomodasi dan aksesibilitas di berbagai sektor, baik fisik maupun non fisik
Sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya, saya tentunya sangat senang dan bangga karena terdapat fasilitas khusus penyandang disabilitas di kampus saya, yakni Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) yang berada di bawah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Brawijaya. Fasilitas-fasilitas yang disediakan dapat memudahkan para penyandang disabilitas untuk melaksanakan kegiatan atau aktivitasnya dengan baik. PSLD sendiri memberikan layanan yang inklusif untuk semua penyandang disabilitas, dimana tersedianya berbagai fasilitas fisik maupun non fisik.
Kesimpulan dari permasalahan ini adalah sesungguhnya penyandang disabilitas itu sama saja dengan manusia yang memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik. Hanya saja yang membedakan disini adalah terdapat sebuah keunikan tersendiri yang dimana kita sebagai manusia harus saling peduli dan membantu sesama, bukan untuk dihina atau dijauhkan. Setelah disahkannya CRPD, para penyandang disabilitas bukan lagi kelompok yang dipandang sebagai kelompok untuk dikasihani, tetapi justru harus dijamin dan dipenuhi hak-haknya seperti layaknya seorang manusia pada umumnya. Kita semua adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga tidak ada lagi suatu perbedaan perilaku atau pemenuhan hak antara orang normal dengan mereka penyandang disabilitas.
Referensi
Istifarroh, dan Nugroho, W.C. 2019. Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan. Vol. 12(1): 21-34.
Priamsari, RR. Putri A. 2019. Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum. Vol. 46(2): 215-223.
Widinarsi, Dini. 2019. Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan Istilah Dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Vol 20(2): 127-142.

