Kejanggalan di Sidang Anoldi Bahari, Terdakwa Kasus Penodaan Agama

Damar Juniarto
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network, alumnus IVLP 2018 on Cyber Policy and Online Freedom of Expression Network.
Konten dari Pengguna
7 Maret 2018 1:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Damar Juniarto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Pandeglang, Banten 6 Maret 2018 - Sidang peradilan sesat dan kriminalisasi menggunakan UU ITE kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa AB (39 tahun), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Selasa ini (6/3). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Semenjak sebelum dimulainya sidang, massa yang mengaku dirinya dari ormas FPI (Front Pembela Islam), Laskar Banten, Warga Cibaliung, telah memenuhi area halaman pengadilan. Tidak hanya itu, sekitar 50 orang dari massa turut duduk memenuhi ruang sidang.
Adapun saksi yang diperiksa pada agenda persidangan ini adalah Solihin, Uut, Dullah, dan Khaerudin. Kesemua saksi tersebut merupakan warga Kampung Gadog, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.
Pada agenda pemeriksaan saksi ini, majelis hakim, jaksa penuntut umum, & kuasa hukum terdakwa, memeriksa kembali keterangan saksi-saksi. Keterangan tersebut beberapa di antaranya tercantum di BAP Kepolisian, surat dakwaan jaksa penuntut umum. Tidak hanya itu, keterangan tambahan dari para saksi turut diperiksa.
"Bahwa ada beberapa ungkapan terdakwa di facebook yang dianggap penodaan agama. Salah satunya adalah "Di kampung ini, perempuan dilarang masuk masjid". Apakah benar saudara saksi?", tanya majelis hakim kepada Solihin.
ADVERTISEMENT
Solihin menyatakan bahwa postingan facebook AB tidak benar. Di Kampung Gadog tidak ada larangan seperti itu, kecuali memang ketika perempuan sedang haid dan nifas.
Namun ketika keterangan tersebut ditanyakan kembali kebenarannya oleh penasihat hukum terdakwa, saksi Solihin justru menyatakan sebaliknya.
“Iya benar, di masjid Al-Istizar tidak ada perempuan yang salat di dalamnya. Di kampung itu sudah jadi kebiasaan perempuan tidak salat di masjid”, ungkap saksi Solihin.
Nurhawi selaku saksi kedua, mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dirinyalah yang mentransmisikan postingannya facebook AB kepada Solihin. Menurut pengakuannya, ia mentransmisikan postingan yang dituduh penodaan agama tersebut berdasarkan permintaan dari Solihin.
Meski begitu, Nurhawi mengaku kepada penasihat hukum terdakwa bahwa ia tidak mengetahui bahwa ada larangan mentransmisikan postingan internet yang berisikan konten yang diduga menodai agama.
ADVERTISEMENT
“Iya, saya mentransmisikan postingan facebook AB tersebut. Dan saya tidak mengetahui adanya aturan hukum yang melarang tersebut”, ungkap Nurhawi kepada Penasihat Hukum Terdakwa.
Setelah pemeriksaan saksi Nurhawi, pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Dullah. Dullah yang mendaku dirinya sebagai tokoh masyarakat sekitar, mengaku kenal akrab dan sering bersilaturahmi dengan Terdakwa AB.
“Ya, saya kenal terdakwa. Bahkan sejak 4 tahun yang lalu, saat terdakwa baru pindah ke Kampung Gadog. terdakwa selama ini memang cukup sering bersilaturahmi dengan saya”, ujar Dullah kepada Majelis Hakim.
Dullah mengakui bahwa selama ini Terdakwa AB tergolong berkelakuan baik. Namun dirinya mengaku jika tidak tahu apakah Terdakwa AB pernah berbuat kriminal sebelumnya.
Khoerudin selaku saksi keempat, mengaku kepada Majelis Hakim bahwa dirinya ikut berkumpul bersama beberapa warga lainnya untuk membaca dan bermusyawarah terkait postingan Terdakwa AB. Tidak cukup di situ, dia juga turut “mengamankan” Terdakwa AB ke Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Meski mengaku turut ikut bermusyawarah terkait postingan facebook Terdakwa AB, saksi Khoerudin menyatakan bahwa dirinya tidak bertabayun atau klarifikasi kepada Terdakwa AB.
“Ya, saya tidak pernah menemui terdakwa AB, bahkan untuk klarifikasi terkait postingan facebook terdakwa AB”, ungkap saksi Khoerudin.
Sidang pemeriksaan saksi yang diselenggarakan sejak pukul 10.30 WIB ini, berakhir pada pukul 16.00 WIB. Tampak sepanjang sidang, beberapa kali massa FPI Pandeglang dan warga Kampung Gadog meneriakkan takbir di ruang persidangan.
Pratiwi Febry selaku kuasa hukum terdakwa, menilai bahwa Saksi-saksi yang diperiksa pada agenda persidangan ini banyak yang inkonsisten dengan keterangannya sendiri.
“Ketika beberapa kali diverifikasi ulang, banyak keterangan dari para saksi yang inkonsisten. Selain itu, banyak juga keterangan-keterangannya yang tidak didasarkan pada fakta riil, namun hanya didasarkan asumsi belaka”, ungkap Pratiwi Febry selaku Penasihat Hukum Terdakwa.
ADVERTISEMENT
Tidak cukup sampai disitu, Pratiwi melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum terindikasi mengarahkan jawaban para saksi, dan Majelis Hakim gagal menggali keterangan substantif-materiil.
Pratiwi sendiri menilai, jika persidangan ini diduga sudah janggal sejak awal. Kejanggalan-kejanggalan ini terlihat dalam bentuk tindakan Majelis Hakim yang cenderung mengabaikan proses peradilan yang fair.
Pertama, terdakwa tidak diundang secara patut oleh Majelis Hakim untuk menghadiri persidangan. Kedua, Majelis Hakim tanpa dasar hukum yang jelas secara sepihak memaksa Terdakwa dan Kuasa Hukum untuk menyetujui agenda persidangan yang dijadwalkan seminggu dua kali.
Selain itu, Majelis Hakim juga lebih mengutamakan kalender persidangan, dan tidak menganggap kehadiran Terdakwa dan Kuasa Hukum Terdakwa pada agenda pembacaan eksepsi. Akibatnya, Terdakwa dianggap tidak mengajukan eksepsi. Tindakan Majelis Hakim ini sangat disayangkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, karena tidak mengutamakan hak akses keadilan substantif bagi Terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sidang berikutnya hari Kamis, 8 Maret 2018 di PN Pandeglang.