Mari Bantu Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Dihukum

Damar Juniarto
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network, alumnus IVLP 2018 on Cyber Policy and Online Freedom of Expression Network.
Konten dari Pengguna
15 November 2018 17:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Damar Juniarto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Sahabatku,
Saya sempat shocked saat menerima kabar dari Bu Nuril. Saya sampai menangis waktu baca tulisan tangan Rafi, anak bungsu Ibu Nuril berumur 7 tahun. Ia menulis, "Kepada pak Jokowi. Jangan suruh ibu saya sekolah lagi. dari Rafi."
ADVERTISEMENT
Kasihan Rafi! Selama ini Rafi hanya tahu bahwa ibunya “pergi sekolah” saat ditahan selama 2,5 bulan ketika menjalani persidangan 2 tahun lalu. Saya enggak sanggup bayangkan kalau suatu saat Rafi tahu kenyataannya.
Kalau putusan kasasi Mahkamah Agung pada ibunya dilaksanakan, ia tak akan bisa menemui ibunya selama ENAM BULAN. Dan bila tidak bisa membayar denda 500 juta, hukuman penjara ditambah TIGA BULAN lagi. Tak hanya Rafi, tapi dua kakaknya dan suaminya pasti juga akan kehilangan Bu Nuril.
Kasus ini bermula saat Ibu Nuril kerap ditelpon atasannya, seorang kepala sekolah (kepsek) yang hobi sering ngomongin seks dengan perempuan selain istrinya. Sering juga si kepsek ini melecehkan Ibu Nuril. Dalam percakapan 20 menit di kantor, hanya 5 menit urusan pekerjaan, sisanya isinya melecehkan perempuan. Nah, karena khawatir dirinya dilecehkan, Ibu Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri.
ADVERTISEMENT
Satu hari handphone Ibu Nuril ini dipinjam temannya yang bernama Imam. Kondisinya rusak saat itu. Imam ini yang kemudian menemukan rekaman tersebut dan menyebarluaskannya sampai si kepsek kemudian memolisikan dirinya sebagai penyebar konten asusila.
Tapi di Pengadilan Negeri Mataram, Ibu Nuril bebas karena tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan. Ia tidak menyebarkan konten asusila tersebut. Rupanya jaksa melanjutkan kasus ini ke tingkat Mahkamah Agung dan dalam sidang itu, Ibu Nuril divonis bersalah dan harus dipenjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Di mana keadilan kalau korbanlah yang justru dihukum?
Selama ini saya dan teman-teman berjuang agar Ibu Nuril bisa bebas dan dapat keadilan. Agar Rafi bisa bersama ibunya lagi. Demi Ibu Nuril dan Rafi, kami enggak akan menyerah.
Galang dana untuk bantu membayar denda Baiq Nuril (Foto: kitabisa.com)
zoom-in-whitePerbesar
Galang dana untuk bantu membayar denda Baiq Nuril (Foto: kitabisa.com)
Tim hukum sedang mengupayakan upaya hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Lalu Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) sedang galang dana untuk bayar denda sebesar Rp 500 juta. Berapa pun yang kamu berikan, akan sangat membantu keluarga Ibu Nuril agar bisa membayar denda itu. Silakan menyumbang lewat https://kitabisa.com/saveibunuril.
ADVERTISEMENT
Jika belum bisa membantu, tolong sebarkan penggalangan dana ini kepada teman-temanmu di media sosial. Terima kasih untuk bantuanmu.
Salam dari sahabatmu,
Damar Juniarto
Regional Coordinator SAFEnet