Berbeda dari revisi 2016 yang didorong oleh kelompok masyarakat sipil, wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2021 bermula dari pidato Presiden RI Joko Widodo di depan Ombudsman RI (8/2/2021).
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi,” ujar presiden. Banyak yang menganggap pidato ini merespons penurunan indeks demokrasi Indonesia menurut laporan The Economist Intelligent Unit tahun 2020. Ada juga yang menilai ajakan ini sekadar lip service bila tidak diikuti dengan perbaikan regulasi yang menghambat kritik, termasuk UU ITE.
Sepekan kemudian, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri (15/2/2021) Presiden Jokowi meminta penataan konten daring, pengetatan seleksi aduan di kepolisian—artinya, tak semua perlu ditindaklanjuti, serta pembuatan pedoman interpretasi UU ITE. Kemudian, kata presiden: "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisinya!”
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814