Kumplus- Opini Damar Juniarto- Dandhy Dwi Laksono

UU ITE Harus Direvisi Total, Bukan Hanya Dilengkapi Panduan Interpretasi

Damar Juniarto
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network, alumnus IVLP 2018 on Cyber Policy and Online Freedom of Expression Network.
3 Maret 2021 13:23 WIB
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berbeda dari revisi 2016 yang didorong oleh kelompok masyarakat sipil, wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2021 bermula dari pidato Presiden RI Joko Widodo di depan Ombudsman RI (8/2/2021).
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi,” ujar presiden. Banyak yang menganggap pidato ini merespons penurunan indeks demokrasi Indonesia menurut laporan The Economist Intelligent Unit tahun 2020. Ada juga yang menilai ajakan ini sekadar lip service bila tidak diikuti dengan perbaikan regulasi yang menghambat kritik, termasuk UU ITE.
Sepekan kemudian, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri (15/2/2021) Presiden Jokowi meminta penataan konten daring, pengetatan seleksi aduan di kepolisian—artinya, tak semua perlu ditindaklanjuti, serta pembuatan pedoman interpretasi UU ITE. Kemudian, kata presiden: "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisinya!”
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten