Mencari "Atraktan" untuk Kopdes Merah Putih

Alumni Program Magister Manajemen FEB Unpad. Pegiat perkoperasian, usaha kecil dan literasi kopi. Bekerja di Swisscontact Indonesia, Sahabat Cipta dan Direktur PMO Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM tahun 2022-2024.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Dani Hamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejatinya, koperasi merupakan tempat berhimpun sekumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, kadang juga masalah yang sama. Tanpa kesamaan itu, koperasi bukan saja sulit untuk berkembang, namun bahkan akan mengalami kesulitan pada saat koperasi hendak didirikan. Alih-alih berkembang, tanpa kesamaan tadi banyak koperasi yang telah berdiri kemudian berhenti di tengah jalan. Adapun koperasi yang masih berdiri, belum tentu aktif, pun ketika dinyatakan aktif belum tentu masuk ke dalam kategori koperasi yang sehat.
Sebagai tempat berhimpun, koperasi menjadi wadah untuk memecahkan masalah, mengkolektifkan kepentingan dan mencapai tujuan yang sama. Kalau fungsi tersebut dapat diwujudkan, maka koperasi memiliki relevansi yang kuat dengan alasan atau latar belakang pembentukannya. Relevan dengan raison d’etre-nya. Memiliki dasar yang kokoh dan ikatan yang kuat dengan benang merah historisnya. Sebaliknya, jika fungsi tersebut tidak dapat diwujudkan, koperasi tidak lagi menarik untuk dijadikan pilihan.
Kondisi ini memiliki korelasi positif dengan angka partisipasi masyarakat yang masih rendah untuk berkoperasi. Data Kementerian Koperasi menyebut angka partisipasi berkoperasi Indonesia pada tahun 2023 hanya sebesar 10,3%. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara di Eropa yang sudah mencapai kisaran 60% atau di Asia pada kisaran 30-40%. Kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto atau PDB pada tahun yang sama hanya sebesar 6,24%. Masih rendahnya kontribusi koperasi ini membuat koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama kelembagaan ekonomi masyarakat.
Itulah mengapa penting untuk mengenali masalah, kepentingan dan tujuan apa yang hendak dicapai ketika akan berkoperasi. Pada koperasi sektor riil misalnya, dasar pemikiran yang sederhana dari ide berkoperasi adalah ketika usaha yang dilakukan secara sendiri-sendiri tidak mencapai kinerja yang dikehendaki, maka usaha itu memiliki potensi untuk disatukan di dalam wadah koperasi atau sebut saja “dikoperasikan”. Praktisnya, pelaku usahanya-yang tadinya sendiri-sendiri-dikonsolidasi, produknya diagregasi. Dengan cara yang sama, dasar pemikiran sejenis dapat diterapkan pada jenis atau sektor koperasi yang lain.
Konsolidasi dan agregasi menjadi penguat indikator bahwa tumpuan utama koperasi adalah anggota. Koperasi adalah kumpulan orang-orang, bukan semata kumpulan modal dalam pengertian uang atau barang. Oleh karena itu koperasi harus mengkapitalisasi orang, bukan hanya modal uang atau modal barang. Jumlah anggota koperasi harus banyak, istilah lebih tepatnya harus ‘optimal’. Supaya jumlah itu tercapai, koperasi harus menciptakan daya tarik agar orang-orang mau ikut mendirikan atau mau menjadi anggota. Ide berkoperasi harus membuat orang tergerak untuk bergabung menjadi bagian dari koperasi.
Menimbang kondisi di atas, ide berkoperasi harus dipasarkan kepada mereka yang potensial untuk menjadi anggota koperasi. Mereka adalah segmen pasar dengan ciri umum yang tadi: punya masalah, kepentingan dan atau tujuan yang sama. Ide berkoperasi harus ditawarkan sebagai jalan untuk memecahkan masalah dan mencapai tujuan bersama. Model pemasarannya dapat mengikuti alur logis AIDA (attention-interest-desire-action). Awalnya orang memberi perhatian, tertarik, tergerak dan kemudian memutuskan untuk menjadi anggota koperasi.
Menegaskan kembali uraian di atas, ide berkoperasi harus menciptakan daya tarik. Mengadopsi istilah ilmu hayat, berkoperasi harus menciptakan “atraktan”, sejenis kekuatan untuk menarik agar orang mau mendekat. Tanpa daya tarik ini, orang cenderung apatis atau paling jauh hanya wait and see. Sebagian di antaranya malah mungkin memiliki sejumlah trauma terhadap koperasi. Sebut saja pernah menyimpan uang dan tidak kembali, pengurus yang elitis dan tidak amanah, tidak ada rencana usaha yang jelas, penetapan harga yang tidak kompetitif, pelayanan yang buruk, dan aneka stigma negatif lainnya. Salah satu puncaknya dapat dicermati dari kasus sejumlah koperasi simpan pinjam dengan omzet triliunan yang berujung masuk ke ranah hukum pidana. Karenanya, mengembalikan kepercayaan dan optimisme pada koperasi menjadi pekerjaan bersama bagi semua insan perkoperasian.
Lantas bagaimana menciptakan daya tarik agar orang mau ikut berkoperasi? Pertama, pastikan terlebih dahulu masalah apa yang akan diatasi oleh koperasi. Masalah ini harus dirumuskan dengan jelas, clear, dibuat dalam problem statements yang ajeg dan para pihak terkait memiliki kesepahaman atas masalah tersebut. Sebagai entitas bisnis kolektif, koperasi harus mengadaptasi salah satu filosofi yang kerap dipakai dalam kewirausahaan: bisnis adalah upaya untuk membantu memecahkan masalah orang lain. Di koperasi, masalah dimaksud adalah pertama-tama masalah yang dihadapi oleh para (calon) anggotanya. Masalah dapat didefinisikan sebagai terjadinya kesenjangan antara harapan dan kenyataan, kesenjangan antara potensi dan realisasi, antara yang seharusnya dengan kenyataannya. Peran koperasi nantinya untuk mengatasi kesenjangan itu, memperpendek jarak antara harapan dan kenyataan.
Kedua, merancang langkah strategis yang akan diambil untuk mengatasi masalah yang sudah dirumuskan. Langkah strategis dapat disusun sebagai langkah yang dengan jitu akan memecahkan masalah. Karena strategis, ia sebaiknya berjangka panjang atau setidaknya jangka menengah. Pada rencana jangka pendek, masalah diselesaikan satu per satu atau sedikit demi sedikit. Langkah strategis harus disusun karena koperasi didirikan bukan untuk jangka waktu sesaat, koperasi dapat berumur panjang, seumur hidup, bahkan tentu saja dapat diwariskan kepada generasi penerus. Menyusun langkah strategis sebaiknya tidak terjebak pada penyelesaian masalah-masalah pragmatis dalam jangka pendek atau terbatas hanya pada satu-dua masalah yang sedang dihadapi. Langkah strategis harus dapat menggambarkan bagaimana masalah dikelompokkan, diuraikan serta disebar pada linimasa yang terukur, terjadwal, terkendali dan dapat dipantau perkembangannya.
Ketiga, para pihak terkait harus memiliki tujuan yang sama. Tujuan koperasi biasanya dinyatakan di dalam pernyataan misi yang tertuang pada anggaran dasar. Penjabarannya dapat diturunkan pada rencana strategis. Tujuan koperasi memiliki keterkaitan dengan masalah yang akan diselesaikan. Ambil contoh, jika masalah yang dihadapi adalah kesulitan dalam pemasaran produk, maka tujuan berkoperasi adalah untuk meningkatkan akses pemasaran produk. Seperti halnya masalah, tujuan juga sebaiknya ditulis secara jelas dan terukur, tidak memasukkan tujuan yang absurd atau angan-angan belaka. Tujuan berkoperasi dapat lebih dari satu, selama ia relevan dengan masalah yang dihadapi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dicanangkan berjumlah 80.000 di seluruh tanah air akan menghadapi tantangan yang sama, membuat masyarakat tertarik untuk bergabung dengan koperasi. Jangan sampai setelah berdiri, jumlah anggota koperasi lambat beranjak dari jumlah minimal anggota pendiri yang menurut UU Cipta Kerja berjumlah sembilan orang saja. Antusiasme berkoperasi idealnya dibangun sejak koperasi akan didirikan. Jumlah anggota koperasi terus bertambah seiring dengan meningkatnya kinerja koperasi. Dalam konteks uraian di atas, Kopdes Merah Putih harus dapat memetakan masalah, menjadi simpul kepentingan dan menawarkan pencapaian tujuan bersama.
Dalam paparan konsep Kopdes Merah Putih, permasalahan secara umum yang dihadapi oleh desa-desa di Indonesia di antaranya rantai distribusi yang panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi middleman atau perantara yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen. Juga ada masalah keterlibatan masyarakat dengan pinjaman yang menjerat serta praktik ijon. Lebih lanjut, program ini juga menyoroti fenomena kemiskinan ekstrem yang masih menjadi permasalahan khususnya di pedesaan.
Pada bagian lain, program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui berbagai manfaat strategis, antara lain menciptakan sistem distribusi bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, menekan laju inflasi di tingkat lokal, meningkatkan nilai jual hasil pertanian, serta mengurangi ketergantungan petani terhadap perantara. Selain itu, pembentukan koperasi desa juga diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja di desa-desa. Dengan demikian, terdapat korelasi yang positif antara permasalahan dengan tujuan pembentukan koperasi.
Pada kenyataannya, meskipun permasalahan di pedesaan memiliki kemiripan, namun varian dan kompleksitasnya akan sangat beragam. Kondisi geografis dan demografi penduduk akan memberikan tingkat kesiapan yang berbeda dalam mewujudkan gagasan ideal Kopdes Merah Putih. Demikian juga dengan profil sosial ekonomi dan politik lokal yang akan turut mewarnai pembentukan koperasi. Sebagai program nasional yang dikembangkan secara massif, program ini juga menumbuhkan harapan atau rising the expectations yang tinggi di masyarakat dengan rentang yang luas dan juga beragam. Dari harapan yang ideal dan rasional sampai harapan yang pragmatis semisal berharap bantuan atau pencarian lapangan pekerjaan
Menimbang berbagai kondisi di atas, pengembangan koperasi pada program ini membutuhkan kerja keras dan kerja cermat di semua lini, dari pemerintah pusat sampai daerah, dari semua pemangku kepentingan yang terlibat. Pada tahap awal program seperti saat ini, pemerintah masih dapat menyusun langkah strategis untuk akselerasi program, seperti penyusunan kertas kerja yang lebih komprehensif, penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia, termasuk merancang strategi keberlanjutan (sustainability) misalnya melalui pendampingan dan penyiapan dukungan teknologi tepat guna serta penerapan digitalisasi. Langkah strategis di atas dilakukan untuk memastikan apa yang dilakukan memiliki korelasi positif dengan masalah yang dihadapi dan tujuan yang hendak dicapai.
Keseluruhan langkah strategis tersebut dapat dikemas menjadi bahan komunikasi publik untuk meningkatkan derajat kesepahaman antar pemangku kepentingan. Dengan demikian, daya tarik masyarakat untuk berkoperasi tidak hanya pada bagaimana koperasi dapat menjadi wadah pemecahan masalah, kepentingan dan tujuan kolektif, namun juga pada bagaimana program Kopdes Merah putih dikelola. Koperasi yang berkelanjutan perlu didukung oleh ekosistem yang terintegrasi untuk memberikan kepastian dan rasa aman dalam berkoperasi. Jika langkah strategis ini dapat diwujudkan, Kopedes Merah Putih akan menjadi atraktan bagi masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai pilihan.
