Budaya Masyarakat Tolak Tuntutan Korupsi Ciptakan Pemasyarakatan Bebas Korupsi

SRI WARDANI
TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Konten dari Pengguna
18 September 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SRI WARDANI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
by Sri Wardani
zoom-in-whitePerbesar
by Sri Wardani
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara berkembang memiliki banyak faktor menjadikan penyebab kriminalitas terjadi di dalam masyarakat termasuk korupsi. Faktor yang mempengaruhi meliputi faktor internal berupa kebutuhan ekonomi yang saling berhimpitan, ketenagakerjaan yang menyangkut seseorang memiliki pekerjaan atau menganggur sehingga menentukan taraf kesejahteraan masyarakat. Faktor eksternal yang mempengaruhi kriminalitas berakar dari faktor pendidikan seseorang serta faktor pengaruh lingkungan pergaulan yang didapatkan dalam kehidupan sehari hari.
ADVERTISEMENT
Upaya menekan angka kriminalitas di Indonesia dilakukan melalui penerapan sistem peradilan pidana dengan komponen yang saling terintegrasi satu sama lain mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan. Pemasyarakatan sebagai tempat akhir proses peradilan pidana, memiliki tujuan mencetak output dengan upaya pembinaan dan pembimbingan. Dijelaskan pada UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa tujuan utama pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya dengan memperbaiki diri dan menyadari kesalahan serta tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mengalami interaksi aktif dengan masyarakat. Interaksi terjadi antara narapidana maupun keluarga narapidana dengan petugas pemasyarakatan. Memunculkan peluang mengambil keuntungan untuk menyenangkan diri sendiri. Pengambilan keuntungan mengarah pada perbuatan korupsi yaitu tindakan politisi, pejabat publik, pegawai negeri yang di beri kekuasaan kepercayaan publik melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dan diluar kelaziman untuk meraih keuntungan kantong sendiri. Korupsi marak terjadi di Indonesia dengan data per tahun 2020 mencapai 1.298 kasus dengan persentase paling besar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berjumlah 321 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Petugas pemasyarakatan merupakan bagian dari ASN yang dalam menjalankan tugasnya seharusnya menerapkan budaya anti korupsi di lingkungan pemasyarakatan. Namun pada faktanya, masih didapati sidang kode etik petugas pemasyarakatan dengan permasalahan korupsi. Pencegahan dini korupsi dengan penanaman nilai nilai anti korupsi diupayakan pemasyarakatan agar tercipta budaya anti korupsi.
Budaya anti korupsi di pemasyarakatan digalangkan dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan syarat pemenuhan kriteria standar yang ditetapkan. Budaya anti korupsi dalam pemasyarakatan dapat tercapai apabila masyarakat memberikan kontribusi peran dengan menciptakan budaya menolak tuntutan korupsi. Budaya masyarakat menolak tuntutan korupsi memberikan alternatif kekuatan sosial yang berdampak terciptanya budaya anti korupsi. Hal ini dikarenakan peran masyarakat bukan sebagai pihak pasif namun sebagai pihak aktif yang memberikan peranan penyelesaian permasalahan korupsi di pemasyarakatan. Masyarakat sebagai kontrol sosial yang berpengaruh dapat mengajak satu sama lain bahkan memaksa untuk menerapkan budaya menolak tuntutan korupsi.
ADVERTISEMENT
Budaya menolak tuntutan korupsi menjadi akuntabilitas masyarakat kepada Negara dalam upaya memberikan dukungan positif terhadap pemberantasan budaya korupsi di pemasyarakatan. Penerapan dapat difasilitasi dengan peranan siber yang dapat menyebarluaskan segala upaya yang dilakukan masyarakat melalui kampanye, postingan maupun pengaduan. Perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi harus menjadi poin utama yang harus diberikan kepada masyarakat agar tidak ada ketakutan dalam pengungkapan korupsi yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.
Komitmen dua arah ditunjukkan pemasyarakatan melalui transparansi pelayanan pemasyarakatan mulai dari pelayanan kunjungan, pelayanan integrasi seperti pengurusan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan asimilasi yang gratis tidak dipungut biaya apa pun. Pembentengan dari perilaku koruptif harus dilakukan dari petugas dan narapidana maupun keluarga narapidana.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemahaman budaya anti korupsi dengan keterlibatan dukungan berbagai pihak perlu dilakukan. Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku tindak korupsi sebagai upaya represif yang menjerakan agar kerugian yang terjadi tidak berangsur angsur terulang. Penanaman sejak dini mental anti korupsi melalui kegiatan sehari hari sehingga terinternalisasi dengan kuat di diri seseorang.
Melawan budaya yang marak menuju budaya anti korupsi yang bersih diperlukan komitmen yang konsisten dan berprogres peningkatan pengembangan diri. Pemasyarakatan mendorong masyarakat menciptakan budaya menolak tuntutan korupsi, mengoptimalkan pencegahan dan menegakkan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk pemasyarakatan yang bersih dengan integritas serta keterbukaan informasi kepada publik.
Keterpaduan kerja sama akan menciptakan budaya anti korupsi di masyarakat dengan disertai kesungguhan terhadap komitmen untuk menciptakan pemasyarakatan bebas dari korupsi. Menciptakan budaya anti korupsi dengan menolak tuntutan korupsi yang dilakukan masyarakat memberikan peran penting pemberantasan korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Korupsi merupakan budaya yang harus diberantas oleh masyarakat sendiri, ketika masyarakat memberikan kontribusi baik secara aktif dan pasif, budaya korupsi tercegah dan tercipta budaya anti korupsi. Membangun kesadaran terhadap diri sendiri terkait pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi lalu menebarkan komitmen positif menuju kemajuan budaya anti korupsi menuju pemasyarakatan bebas korupsi.
SUMBER REFERENSI :
Bunga, Marten, Mustating Dg Maroa, Amelia Arief, and Hardianto Djanggih. 2019. “Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Law Reform 15(1): 85.
Cahyani, Tinuk Dwi, and Sholahuddin Al-Fatih. 2020. “Peran Muhammadiyah Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Kota Batu.” Justitia Jurnal Hukum 4(2): 117–23.
Dedy Suryana, Kadek. 2020. “Peran Penting Tokoh Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 2(2): 48–57.
ADVERTISEMENT
Hamzah, Ramadhan. 2019. “Implementation at the Participan of the People to Corruption Eradication in West Sumatera.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6(1): 1–13.
Komara, Endang. 2019. “Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dalam Menciptakan Masyarakat Madani Di Indonesia.” Insan Cita: Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia 4(1): 77–88. http://journals.mindamas.com/index.php/insancita/article/view/1200.
Korupsi, Pidana, and D I Indonesia. 2019. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Lex Et Societatis 6(9): 63–69.
Martiningsih, Dwi. 2017. “Peran Masyarakat Madani Mewujudkan Clean Government (Pemerintahan Yang Bebas Korupsi Kolusi Dan Nepotisme).” Pusaka 5(2): 201–18.
Pidana, Tindak, Korupsi Di, Media Online, and Kompas Com. 2020. “Pemberitaan Pp No. 43/ 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Media.” 1(6): 382–94.
ADVERTISEMENT
Putra, Andrian Dwi, Gracilia Stevi Martha, Muhammad Fikram, and Risni Julaeni Yuhan. 2021. “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Tingkat Kriminalitas Di Indonesia Tahun 2018.” Indonesian Journal of Applied Statistics 3(2): 123.
Rahmandani, Fahdian, and Samsuri Samsuri. 2019. “Malang Corruption Watch Sebagai Gerakan Masyarakat Sipil Dalam Membangun Budaya Anti-Korupsi Di Daerah.” Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya 21(1): 49.
Saifulloh, Putra Perdana. 2017. “Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47(4): 459.
Tetap, Dosen, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, and Tindak Pidana Korupsi. 2019. “Sanksi Pidana Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Trijurnal.Lemlit.Trisakti 96(september 2018).
Walesa Putra, I Made, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, and I Putu Rasmadi Arsha Putra. 2018. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Studi Di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali.” Acta Comitas 3(1): 1.
ADVERTISEMENT
Wijayanto, Wijayanto, Nur Hidayat Sardini, and Gita N. Elsitra. 2021. “Menciptakan Ruang Siber Yang Kondusif Bagi Pegiat Anti-Korupsi.” Integritas 7(1): 179–96.
Zusron Alfaqi, Mifdal, Muhammad Mujtaba Habibi, and Desinta Dwi Rapita. 2017. “Peran Pemuda Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta).” Jurnal Ketahanan Nasional 23(3): 320–37. http://jurnal.ugm.ac.id/JKN.