Dampak Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bagi Pengusaha

Daud Jetlikhsan
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Program Studi Ekonomi Pembangunan
Konten dari Pengguna
7 Januari 2022 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Daud Jetlikhsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Dampak Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 terhadap UMKM

https://pixabay.com/id/vectors/hari-buruh-pekerja-pria-pembangun-5147441/
Seperti yang kita ketahui akhir tahun 2021 para buruh tidak setuju dengan kenaikan UMP yang terlalu sedikit dan melakukan aksi protes terhadap pemerintah. Kemudian pemerintah pun melakukan revisi dan menaikan tingkat UMP tersebut.
ADVERTISEMENT
Kenaikan upah minimum ini berdampak pada pengusaha kecil maupun besar yang dalam kondisi darurat keuangan yang bahkan terancam bangkrut. Selain itu, beberapa perusahaan pun banyak yang menutup salah satu gerainya untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.
Para pengusaha berpendapat bahwa kenaikan UMP ini sangat memberatkan bagi mereka karena usahanya sedang tidak berjalan dengan baik. Kenaikan ini mengakibatkan naiknya biaya operasional perusahaan, apabila keuangan perusahaan tersebut tidak mampu dalam memberi upah minimum yang diwajibkan setiap provinsi (UMP).
Maka cara yang dapat dilakukan yaitu dengan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dan relokasi perusahaan atau pabrik ke provinsi yang minimal upahnya rendah. Akan tetapi, apabila terjadinya PHK dapat mengakibatkan pengangguran yang ada di Indonesia dan tingkat kemiskinan pun naik
ADVERTISEMENT
Selain itu, relokasi perusahaan atau pabrik ke tempat upah minimum yang lebih rendah adalah salah satu solusi yang dapat dilakukan. Akan tetapi, relokasi juga memerlukan biaya yang tidak sedikit sedangkan kondisi beberapa usaha saat ini dalam keadaan merugi.
Menurut saya, pengusaha juga harus mempertimbangkan keuntungan yang akan didapat dari relokasi pabrik tersebut. Beberapa perusahaan akan merelokasikan pabriknya dari upah minimum yang tertinggi ke upah minimum yang lebih rendah. Perusahaan atau pabrik dari Jakarta berpindah ke Jawa Tengah karena di Jawa tengah upah minimumnya sebesar Rp.1.812.935,- selisih yang cukup besar dibanding Jakarta yang upah minimumnya Rp. 4.453.935. Perbandingan upah kedua provinsi tersebut cukup jauh dan hal ini merupakan strategi yang cukup tepat yang dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
Ketika kedua strategi itu tidak efisien maka pengusaha dapat menaikan harga produk dan jasa. Oleh karena itu, pengusaha harus siap terhadap respon konsumen yang disebabkan oleh kenaikan tersebut. Kemungkinan konsumen akan mengurangi pembelian terhadap barang dan jasa karena harganya yang tiba-tiba melonjak.