news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembangunan Tanpa Oligarki

David Efendi
Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, Pendiri Rumah Baca Komunitas dan staf pengajar di UMY
Konten dari Pengguna
7 Oktober 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Efendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Walaupun pembangunan sebagai sebuah rezim kemajuan yang merusak dan negatif terpaksa penulis mencoba memoderasi bahwa terminologi ini tetap bisa memiliki wajah kemanusiaan dan ekologis. Ini hanya upaya memudahkan berkomunikasi dengan pembaca mengingat banyaknya serangan kritis dan dahsyat akan bahaya dari pembangunanisme atau developmentalisme. Vandana Shiva, Craigh Johnson, James Ferguson, Tania M. Lee, Frederick Schaffer, Robert Peet, Michael Watts, David Harvey, Jamie S Davidson, EH Schumacher, dan puouhan pemikir ekologi pembebasan, dan sebagainya yang begitu kuat memperkarakan gerak developmentalisme yang wajahnya semakin neolib dan tergantung pada kapitalisme.
ADVERTISEMENT
Artikel ini ditulis tepat satu tahun Undang-Undang Cipta kerja yang dikenal oleh kalangan aktifis sebagai UU Cilaka atau UU omnibuslaw. Hari pengesahan UU ini juga dilabeli sebagai hari anti oligarki. Banyak anak bangsa termasuk ormas moderat besar yang mempertanyakan gelagat permufakatan jahat dari undang-undang sapu jagat ini namun pemerintah dan atau presiden benar-benar bergeming. Political will yang ditunggu itu ternyata '404 not found.
Konstitusi Hijau
Gerak developmentalisme negara yang wajahnya semakin neolib dan tergantung pada kapitalisme haruslah dikoreksi sebelum terlambat dan tak dapat diselamatkan lagi. Adakah nilai progresif pro lingkungan dalam konstitusi kita? jawabanya adalah 'tersedia'. Adalah Jimly Assidiqi yang mempopulerkan dan mengafirmasi spirit hijau di dalam UUD 1945 dengan menyebutnya green contitution.
ADVERTISEMENT
Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat; dan (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selanjutnta, dalam pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
ADVERTISEMENT
UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia memiliki banyak wajah sebagai sebuah hasil refleksi yang sangat paripurna. UUD 1945 tidak saja dapat dilihat sebagai konstitusi politik (political constitutional) yang mengatur pembagian kekuasaan di dalam negara, melainkan dapat pula dilihat sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution) dan konstitusi sosial (social constitution) seperti yang telah saya perkenalkan sejak tahun 1990 melalui disertasi saya pada tahun 1991. UUD 1945 dinamakan konstitusi ekonomi (economic constitution) karena berisi dasar-dasar kebijakan negara di bidang perekonomian. UUD 1945 juga disebut sebagai konstitusi hijau (green constitution) karena berisi dasar- dasar pengaturan mengenai pengelolaan dan perlindungan hidup.
Hal ini menunjukkan bahwa visi pembebasan derita lingkungan yang juga derita manusia dapat secara kuat diperlihatkan dalam konstitusi sehingga melalui nilai-nilai ini proses pembangunan dapat dijauhkan dari setan kapitalisme dan oligarkisme yang merusak alam dan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Setelah beliau membahas konsep Kedaulatan Tuhan (Sovereignty of God), Kedaulatan Raja (Sovereign Monach), Kedaulatan Rakyat (Sovereignty of the People), dan Kedaulatan Hukum (Sovereignty of Law) lalu yang terakhir penulis buku tersebut menekankan konsepsi Kedaulatan Lingkungan (Sovereignty of the Environment) yang menurutnya harus diarusutamakan agar dijadikan tolok ukur di dalam merumuskan kebijakan yang berhadapan dengan sumber daya alam.
Hampir semua paham kedaulatan rakyat atau demokrasi tersebut sama-sama bersifat anthroposentris dengan menempatkan manusia sebagai pusat kehidupan. Dalam hubungan dengan itu, kita perlu juga mendiskusikan lebih dulu mengenai perubahan pola hubungan antara manusia dan kebudayaan dalam sejarah umat manusia. Menurut van Peursen (2000) polahubungan manusiadengan kebudayaan berkembang melalui tiga tahapan, yaitu tahap mistis, tahap ontologis, dan tahap fungsional.
ADVERTISEMENT
Pada tahap pertama, manusia memandang dirinya sebagai bagian saja dari alam semesta, sehingga hidup dan kehidupan manusia sangat bergantung dan menggantungkan diri pada alam sekitar. Pada tahap kedua atau tahap ontologis manusia berhasil mengembangkan filsafat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia dapat merasa dan menjadi lebih bebas dan merdeka dari ketergantungannya kepada alam.
Sesudah orang menyadari dampak buruk yang bersifat ikutan atau efek samping dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baru berkembang gagasan baru untuk menyeimbangkan pola hubungan antara manusia dengan alam. Kesadaran semacam inilah yang mendorong dan menyertai muncul dan berkembangnya gerakan lingkungan hidup di dunia. Kesadaran akan lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat diperlukan untuk memelihara dan memperbaiki kembali keseimbangan ekosistem yang telah mengalami kerusakan dimana-mana.
ADVERTISEMENT
Tahap inilah yang disebut oleh van Peursen dengan tahap fungsional, dimana hubungan antar manusia dan alam berlangsung secara seimbang. Manusia dan alam dilihat sebagai dua enitas yang setara yang saling membutuhkan dan saling ketergantungan satu sama lain secara fungsional. Dengan cara pandang demikian, diharapkan bahwa kebijakan pemerintahan di seluruh dunia akan berubah menjadi ramah lingkungan, berpihak kepada lingkungan untuk menjamin kelestarian hidup bersama(web of life) melalui prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berkeadilan untuk semua (eco-social justice).
Foto aksi damai tolak penggusuran: Dokumentasi Rumah Baca Komunitas
Hadang Gerak Oligarkis
Wajah oligarki adalah wajah kapitalisme rampok dan wajah bumi di saat dekade keserakahan diadopsi oleh berbagai tipologi rezim baik yang demokratis maupun yang otoriter semua dapat kompatibel dengan gerak oligarkis. Gerak pertahanan kekayaan dapat bersenyawa dengan gerak pertahanan kekuasaan politik formal melalui politik elektoral. Kapitalisme bisa hidup di berbagai alam. Benar kata Fernand Braudel (1979), manakalah kapitalisme diusir keluuar dari pintu ia akan masuk kembali lewat jendela.
ADVERTISEMENT
Negara-negara global south atau yang menjalani eksperimen late capitalisme oleh sang majikan besar dari negara maju menderita dan terpukul paling keras dari globalisasi, perubahan iklim, dan teknologisasi dunia. Ketika negara miskin masih membaca apa yangs edang terjadi, ternyata diam-diam ada penghancuran modalitas secara menyeluruh (the silent take all). Neoliberalisme yang dibayangkan netral ternyata sudah menggerakkan politik accumulation by dispossession (Harvey, 2003) yang menolerir/menormalkan adanya negative externalities (De Angelis, 2004). Praktik neoliberal semacam ini sejatinya adalah hukum rimba yang sebagaimana disebut primitive accumulation dengan dalih pembagian kerja.
Di Indonesia melalui perangkap legal formal dalam bentuk undang-undang dan perde-perde gerak penguasaan sumber daya semakin mengerikan dan mengakibatkan penderitaan tak berksesudahan. UU Cipa kerja dianggap akan menjadi gelombang kerusakan berskala besar 5- 10 tahun ke depan karenanya muncul reaksi atau counter movement dari berbagai kalangan di saat wabah covid-19 masih menerpa.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kita mencoba mengembangkan jurus menghadang gerak oligarkis tersebut? Saya mengusulkan beberapa hal. Pertama, demokrasi ekonomi sebagaimana green constitution dalam UUD 1945 harus menjadi nilai untuk mewujudkan keadilan baik material maupun spiritual. Demokrasi ekonomi yang dipandu dengan demokrasi kebumian alam Vandana Shiva dengan memberikan kesempatah kepada hak alam dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Bahkan Shiva menekankan pentingnya alam dan manusia bebas dari pembangunan atau pentingnya manusia menjaga jarak dengan alam agar tangannya tak merusak.
Dalam kerangka kerja demokrasi ekonomi atau ekonomi kebumian akan menghadang gerak kebebasan kapitalisme yang sudah mengepung sumber daya alam untuk dihancurkan demi hasrat akumulasi modal. Kedua, aliansi masyarakat sipil yang kuat untuk menjadi penyeimbang politik kekuasaan yang membonceng aktor-aktor oligarki. Daya tahan untuk terus menjadi kekuatan civil society sangat penting untuk diperhatikan mengingat akselerasi pembangunan kapitalistik dan will to improve yang mencelakai manusia dan alam yang derajatnya kian tak terperikan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, merumuskan manifesto kebudayaan ekologis untuk kelestarian kehidupan dan generasi mendatang. Walaupun ada banyak pasal dalam UUD dan UU di negeri ini namun tidak secara otomatis itu menjadi gerakan manifesto peradaban ekologis yang dapat berdampak pada pencegahan kehancuran lingkungan. Karenanya, perlu ada common ground berupa manisfesto yang dapat dijadikan pijakan bersama di dalam laku sejarah pembanguna ekonomi, politik, dan pembangunan sosial. Kepentingan hidup lestari harus menjadi prioritas dalam membangun kesejahteraan. Pembangunan tanpa merusak adalah kemutlakan dan itu harus dimulai dari membebaskan pembangunan dari gerak oligarkis: pembangunan tanpa oligarki.
Fakta kerusakan alam adalah nyata dan makin sempurna kehancurannya. Sebagaimana yang kita tahu akibat gerak pembangunan oligarkis itu bahwa yang digusur bukan hanya rumah manusia, bukan hanya gerobak jualannya, hutannya juga kehidupanya, tetapi biasa juga kebebasanmu. Gerak oligarki memang memangsa apa dan siapa saja. Karenanya kita yang besarannya kurang lebih 99% dari penduduk dapat terus menyatakan perjuangannya #sayavsoligarki. Satu tahun omnibuslaw telah menggusur kebebasan demokratis warga, telah memukul mundur akal sehat kemanusiaan dan ketuhanan.
ADVERTISEMENT