Yuk Pahami P2TL, Hindari Denda Setrum Jutaan Rupiah (3/3)

David Firnando Silalahi
ASN Kementerian ESDM, sedang menempuh studi di Australian National University. Kalau bukan anak bangsa yang membangun bangsanya, siapa lagi? Jangan saudara mengharapkan orang lain akan datang membangun bangsa kita - - BJ Habibie
Konten dari Pengguna
4 Juni 2022 10:37 WIB
comment
47
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Firnando Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dengan kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, pelanggan telah setuju bahwa PLN berhak memeriksa kWhmeter. Siapapun pelanggan itu. Entah artis. Entah polisi. Entah politisi. Entah kantor Pemerintah. Entah rumah ibadah. Siapapun yang berlangganan listrik ke PLN. Termasuk anda, kita semua.
ADVERTISEMENT
Jika rumah anda didatangi petugas pemeriksa, lakukan hal-hal berikut:
ADVERTISEMENT

Tidak terima, ajukan keberatan

Umumnya beberapa hari setelah diperiksa dan ditemukan pelanggaran, pelanggan akan mendapat surat denda 'tilang' dari PLN. Pelanggan akan diminta hadir ke kantor PLN dan menyelesaikan pembayaran denda.
Jenis-jenis pelanggaran (Dok.ESDM)
Pelanggan yang tidak terima dengan tuduhan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, merasa dizolimi, bisa mengajukan banding atau keberatan.
Minta pengujian material di laboratorium. Misalnya hasil uji laboratorium mengungkap bahwa segel rusak karena faktor usia atau material yang buruk. Maka anda bisa lepas dari denda.
Besaran denda tagihan susulan pelanggaran P1, P2, P3 (Dok.ESDM)
Periksa dan hitung kembali besaran denda (tagihan susulan) yang dikenakan. Perhitungan antara jenis pelanggaran satu dengan yang lainnya mengakibatkan denda yang berbeda. Anda periksa kembali perhitungan yang disampaikan dalam surat tagihan.
ADVERTISEMENT
Setelah menghitung ulang, lalu anda mendapati perhitungan denda yang dilakukan keliru, maka anda bisa keberatan dan meminta perhitungannya ditinjau ulang. Misalnya penetapan jenis pelanggaran yang tidak tepat atau memang salah hitung.
Besaran denda tagihan susulan pelanggaran P4 (Dok.ESDM)
Mekanisme keberatan ini dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum".
Ada dua jalur yang bisa ditempuh. Melalui mediasi oleh Badan Penyelesaian Sengeta Konsumen atau mekanisme Peradilan. Namun sebelum sampai langkah tersebut, ada jalur lain yang bisa dimanfaatkan pelanggan yang berkeberatan. 
ADVERTISEMENT
Pelanggan dapat mengajukan surat keberatan kepada Manajer Area atau unit PLN yang menerbitkan denda pelanggaran. Batas waktunya 14 hari sejak surat tilang PLN diterima. Namun, keberatan ini perlu disertai alasan dan bukti kuat.
Alur pengajuan keberatan P2TL (Dok, PLN UID Jakarta)
Tim Keberatan, yang juga beranggotakan perwakilan Pemerintah yaitu Ditjen Ketenagalistrikan atau Dinas Energi, akan menganalisis ajuan tersebut. Administrasi dan hasil pemeriksaan akan dievaluasi. Bisa jadi ada pelanggaran prosedur saat melakukan pemeriksaan. Tim Keberatan akan memediasi keberatan pelanggan dengan PLN.

Cicil tagihan denda

Jika pada akhirnya, ajuan keberatan ditolak, maka mau tidak mau pelanggan harus membayar denda setrum. Besarnya bisa jutaan rupiah tergantung jenis pelanggaran dan daya berlangganan.
Denda yang besarnya jutaan akan terasa berat jika sekali bayar. Untuk meringankan, pelanggan sebetulnya bisa mengajukan pembayaran dengan cara mencicil.
ADVERTISEMENT
Manajer PLN setempat diberikan diskresi untuk hal ini. Bisa memberikan bisa tidak. PLN akan melihat situasi pelanggan. Jika dianggap bahwa benar pelanggan sedang kesulitan, tidak mampu membayar penuh, besar kemungkinan diperbolehkan mencicil.
Denda pelanggaran dimasukkan dalam tagihan listrik bulanan. Berdasarkan pengalaman menangani pengaduan, PLN bisa memberikan keringanan membayar hingga 12 bulan cicilan.
Sosialisasi PLN perlu lebih gencar
Jika pada akhirnya, ajuan keberatan ditolak, maka mau tidak mau pelanggan harus membayar denda setrum. Besarnya bisa jutaan rupiah tergantung jenis pelanggaran dan daya berlangganan.
Denda yang besarnya jutaan akan terasa berat jika sekali bayar. Untuk meringankan, pelanggan sebetulnya bisa mengajukan pembayaran dengan cara mencicil.
Semoga dengan membaca seri tulisan ini, pembaca mendapat pencerahan bagaimana mengantisipasi dan bagaimana harus bersikap saat ada penertiban penggunaan listrik oleh PLN.
ADVERTISEMENT
Tentu kita berharap tidak akan berhadapan dengan tagihan denda pelanggaran listrik ini. Keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban oleh pelanggan dan PLN menjadi kunci utama (DFS).