Sistem Perbankan Nasional Terkait dengan Perbankan Syariah

David Candra Kusuma Wardana
Mahasiswa di Universitas Yogyakarta
Konten dari Pengguna
7 Juli 2021 13:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Candra Kusuma Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://cdn.pixabay.com/photo/2017/08/30/07/56/money-2696228_960_720.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://cdn.pixabay.com/photo/2017/08/30/07/56/money-2696228_960_720.jpg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Siapa sih yang tidak mengenal bank? Bank sudah banyak di gunakan oleh masyarakat sebagai alat untuk menyimpan uang atau tabungan. Di Indonesia sudah banyak bank mulai dari konvensional sampai dengan Syariah lho temen-temen. Sebagian dari kita pasti sudah mengetahui bank apa aja yang ada di Indonesia kan? Sebagai generasi masa kini sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bank apalagi bank syariah.
ADVERTISEMENT
Bank syariah yang telah hadir di Indonesia selama dua dekani ini mengalami perkembangan yang sangat pesat lhoo. Menurut survei yang telah dilakukan oleh Islamic Finance Report, saat ini perbankan syariah di Indonesia telah menduduki peringkat ke-4 setelah Malaysia, Iran, dan Arab Saudi. Perbankan Syariah mengeluarkan berbagai penawaran baik dari jasa perbankan konvensional maupun jasa finance company non-bank. Bank syariah lahir dari sistem hukum Islam.
Kita semua harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu ekonomi syariah dan bagaimana definisi yang sebenarnya? Berdasarkan pendapat Muhammad Syauqi Al Fanjari ekonomi syariah adalah ilmu yang mengarahkan kegiatan ekonomi dan mengaturnya sesuai dengan dasar-dasar dan siasat ekonomi Islam. Selain Muhammad Abdullah Al-Arabi dan Muhammad Syauqi Al Fanjari, M. Metwally mengemukakan bahwa Ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Qur’an, hadist Nabi (Muhammad), Ijma dan Qiyas.
ADVERTISEMENT
Apa saja sih perbedaan dari bank syariah dan juga bank konvensional? yuk kita simak bersama-sama mengenai perbedaan dari Bank Syariah dan juga Bank Konvensional lainnya yang dapat dibaca berikut ini:
Ciri-ciri dari Bank Syariah, yaitu sebagai berikut:
• Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
• Berdasarkan prinsip syariah (bagi hasil, jual beli, sewa, atau jasa)
• Profit dan falah oriented
• Hubungan bank dengan nasabah: Kemitraan
• Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan Fatwa Dewan Pengawas Syariah
Sedangkan ciri-ciri dari Bank Konvensional, yaitu:
• Melakukan investasi-investasi yang halal dan haram
• Memakai perangkat bunga
• Profit oriented
• Hubungan bank dengan nasaba : kreditur debitur
• Tidak terdapat dewan sejenis
ADVERTISEMENT
Nah, teman-teman uraian di atas merupakan perbedaan mendasar yang ada pada bank syariah dengan bank konvensional. Adapun hal-hal mengenai fungsi perbankan dapat dilihat dalam Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat” dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai Financial Intermediary perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).
Kita semua harus tahu bahwa perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekonomis saja, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang non-ekonomis lhoo, seperti masalah stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas sosial dan stabilitas politik. Jadi, teman-teman semua harus tau bahwa hal ini secara lengkap sudah diatur dalam Pasal 4 UU tentang Perbankan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Apa sih sebenarnya sistem perbankan nasional itu? Mari kita simak penjelasan berikut mengenai sistem perbankan nasional. Sistem Perbankan Nasional adalah national banking system yaitu sistem yang mengatur mengenai segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di Indonesia ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan UU.No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat.
ADVERTISEMENT
Jadi setelah membaca tulisan di atas, kita dapat disimpulkan bahwa pengaruh perbankan syariah terhadap hukum perbankan nasional terutama digunakannya akad-akad yang dilandasi oleh prinsip syariah.
Terima kasih telah membaca tulisan ini, semoga ilmu pengetahuan teman-teman bisa bertambah setelah membaca penjelasan ini. Kritik dan juga saran dari teman-teman sekalian sangat saya harapkan untuk bisa membangun artikel yang lebih baik lagi kedepannya.
Referensi :
Imaniyati, N. S. (2011). PENGARUH PERBANKAN SYARIAH TERHADAP HUKUM PERBANKAN NASIONAL. Jurnal Syiar Hukum, PP (202 - 217).
Tutik, T. T. (2016). Kedudukan Hukum Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional. Jurnal Muqtasid, PP (1 - 27).