Nihil Payung Hukum untuk Kelompok LGBT

Deandra Nugraha
Mahasiswa - Universitas Katolik Parahyangan - Ilmu Hubungan Internasional - Tertarik pada isu HAM dan gender.
Konten dari Pengguna
4 Januari 2022 14:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Deandra Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UU Penghapusan Diskriminasi terhadap kelompok LGBT harus diterapkan di Indonesia

Ilustrasi LGBT. Foto: Ognen Teofilovski/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT. Foto: Ognen Teofilovski/REUTERS
ADVERTISEMENT
Heteroseksual bukan satu-satunya orientasi seksual yang ada di dunia ini, LGBT merupakan orientasi seksual lain yang perlu diakui dan diketahui keberadaannya. LGBT adalah sebuah istilah yang mencakup orang-orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai seseorang dengan orientasi seksual seperti lesbian, gay, dan biseksual atau suatu identitas gender yaitu transgender, queer, dan cisgender. Seseorang yang memiliki ketertarikan pada jenis kelamin/gender yang sama atau homoseksual disebut lesbian/gay sedangkan seseorang yang memiliki ketertarikan pada berbagai jenis kelamin/gender disebut sebagai biseksual. Selain itu seseorang yang identitas gendernya sama dengan gender yang telah dimilikinya sejak lahir disebut cisgender sedangkan seseorang yang memiliki identitas gender berbeda dengan jenis kelamin/gender yang dimilikinya sejak lahir disebut transgender.
ADVERTISEMENT
Sebagai kelompok yang hidup di sebuah masyarakat yang normanya dibuat berdasarkan ajaran agama yang melarang hubungan sesama jenis, pengubahan identitas serta pengekspresian gender, hidup LGBT sebagai kelompok minoritas di Indonesia tidaklah mudah. Penolakan dari masyarakat memunculkan stigma yang menjadi akar dari diskriminasi dan berujung pada perampasan hak asasi manusia yang seharusnya didapatkan oleh kaum LGBT. Sayang, pelanggaran hak asasi tersebut belum ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia. Belum ada UU Penghapusan Diskriminasi terhadap kelompok LGBT yang bisa melindungi mereka dari ancaman dan bahaya. Kini mereka hanya bisa melindungi satu sama lain, padahal negara lah yang seharusnya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi warganya terutama bagi kelompok minoritas seperti LGBT.
Seperti yang kita tahu, norma dalam masyarakat berkaitan dengan nilai yang diadopsi dari ajaran agama yang tentunya melarang konsep LGBT. Norma yang diterapkan masyarakat memunculkan stigma yang bermacam-macam bentuknya. Bentuk-bentuk dari stigma tersebut antara lain adalah LGBT menular, terkutuk, amoral, bahkan menjijikan. Dengan stigma yang ada, masyarakat memperlakukan orang-orang yang tergolong dalam kelompok LGBT sebagai sebuah aib yang harus ditutupi, dihindari bahkan dimusnahkan keberadaannya. Maraknya persekusi yang berbentuk pengintimidasian, penggerebekan, dan pengusiran serta terapi konversi yang ditujukan kepada kelompok LGBT merupakan contoh dari tindakan diskriminasi dan bentuk nyata dari usaha pemusnahan kelompok LGBT yang ada di tengah masyarakat. Hal-hal tersebut yang akhirnya menjadi cobaan berat bagi kelompok LGBT dalam menjalani kehidupan sehari-harinya, mereka kerap merasakan penolakan berupa pengucilan dan penghindaran dimanapun mereka berada.
ADVERTISEMENT
Penolakan berupa pengucilan dan penghindaran bukanlah satu-satunya bentuk diskriminasi yang kerap dirasakan oleh kelompok LGBT. Penolakan masyarakat juga dinyatakan secara jelas melalui ujaran-ujaran kebencian yang tersebar baik di lingkungannya dan media sosial sekalipun. Pengutaraan ujaran kebencian di media sosial atau cyberbullying terjadi pada salah satu transgender terkenal di Indonesia bernama Dena Rachman, ia kerap mendapatkan komentar-komentar amarah berupa kata-kata kasar dan berapi-api. Seluruh perkataan dan ancaman yang dilontarkan tersebut tidak berdasarkan alasan yang kuat dan semata-mata karena memang tidak suka dengan kehadiran kelompok LGBT dalam masyarakat. Media sosial yang awalnya menjadi tempat yang bebas bagi kelompok LGBT dalam mengekspresikan dirinya, kini menjadi tempat yang berisiko dan tidak lagi aman bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Tidak sampai di situ, diskriminasi berbentuk kekerasan dan penganiayaan juga kerap terjadi pada kelompok LGBT. Semua hal itu terjadi akibat stigma yang mengakibatkan homofobia yang ada dalam masyarakat. Beberapa kejadian seperti perlakuan hukum cambuk kepada dua pasangan gay di Aceh, penggerebekan transgender di Samarinda, penangkapan LGBT di berbagai wilayah seperti Malang dan Surabaya, 3 peristiwa pembunuhan transgender di Bone, Semarang dan Lampung Selatan. Puluhan bahkan ratusan kasus kekerasan terhadap kelompok LGBT lainnya adalah bukti kejamnya hukum dan masyarakat Indonesia terhadap kelompok minoritas LGBT.
Lebih mirisnya lagi, menurut data yang dikeluarkan pada 2018 oleh LBH Masyarakat disebutkan bahwa negara merupakan pelaku yang paling sering melakukan tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM terhadap kelompok LGBT. Hal tersebut terbukti oleh beberapa tindakan seperti penangkapan kelompok LGBT serta pernyataan pejabat-pejabat negara yang cenderung menunjukkan sikap anti-LGBT. Alasan-alasan penentangan LGBT oleh pejabat negara yang menentang LGBT antara lainnya adalah LGBT dianggap menyimpang, berbahaya, penyakit sosial dan kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
Banyaknya kasus diskriminasi terhadap kelompok LGBT yang tidak diusut tuntas dan menjadi terbengkalai adalah hal nyata yang menunjukkan bahwa negara tidak hadir dalam pemenuhan HAM kelompok LGBT. Perlindungan dari ujaran kebencian pun masih belum efektif karena nyatanya masih tersebar ujaran kebencian terhadap kelompok LGBT dalam masyarakat. Tidak adanya perlindungan hukum spesifik tentang diskriminasi terhadap kelompok LGBT yang menyertakan aspek-aspek spesifik tentang diskriminasi LGBT seperti pelarangan konversi terapi, kriminalisasi LGBT dan lain lain adalah bentuk lain dari sikap acuh negara dalam menindak kasus pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas LGBT.
Negara seharusnya menjadi pelindung dari masyarakatnya. Siapa pun yang hidup dalam suatu negara harus mendapatkan pengalaman yang menyenangkan selama hidupnya dengan kesetaraan dan terpenuhinya HAM. Sudah saatnya Indonesia berkembang dan harus lebih terbuka dengan masalah pelanggaran dan pemenuhan HAM terutama bagi kelompok minoritas LGBT. Maka dari itu, UU Penghapusan Diskriminasi terhadap kelompok LGBT harus diterapkan di Indonesia untuk mencapai keadilan, kesetaraan dan keharmonisan di tengah perbedaan yang kita miliki.
ADVERTISEMENT
Referensi
Putri, S. A. R. (2015). MINORITISASI LGBT DI INDONESIA: CYBER BULLYING PADA AKUN INSTAGRAM @denarachman. Jurnal Interaksi, 4(1), 73-81. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/interaksi/article/download/9737/7805
What Does LGBT Mean? Know the Basics. | Youth Engaged 4 Change. Youth Engaged Change. Diakses pada 3 Januari 2022 dari https://engage.youth.gov/resources/what-does-lgbt-mean-know-basics
Zakiah, N. R. (2018). Bahaya Akut Persekusi LGBT. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2018/05/Seri-Monitor-dan-Dokumentasi-Bahaya-Akut-Persekusi-LGBT.pdf
Zakiah, N. R., & Az-zahra, A. (2017). LGBT = Nuklir? Indonesia Darurat Fobia. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2017/03/LBHM-Indonesia-Darurat-Fobia-1.pdf