Konten dari Pengguna

Kepariwisataan Berbasis Kearifan Lokal di Kota Samosir dan Tantangan Hukumnya

Deco Tahara Siahaan

Deco Tahara Siahaan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Deco Tahara Siahaan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepariwisataan berbasis kearifan lokal di Kota Samosir kawasan Danau Toba. Foto: Dokumentasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Kepariwisataan berbasis kearifan lokal di Kota Samosir kawasan Danau Toba. Foto: Dokumentasi Penulis

Pariwisata menjadi kunci penting dalam pembangunan sosial. Selain menggerakkan roda perekonomian, dengan adanya pariwisata, kelestarian alam pun dapat semakin terjaga, begitu juga dengan keindahan alam. Serta dengan adanya pariwisata, identitas dari suatu daerah pun dapat semakin kuat dan semakin dikenal banyak orang. Dari sisi hukumnya sendiri, pengelolaan pariwisata di Indonesia itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang di situ ditekankan bahwa pembangunan pariwisata harus mengutamakan nilai agama, budaya, dan kearifan lokal. Yang berarti, jika mengacu pada ketiga nilai itu, pariwisata tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan ekonomi saja, tetapi juga harus melihat dari segi karakter dan identitas yang ada di wilayah lokal.

Contohnya, Kota Samosir yang terletak di tengah Danau Toba. Wilayah ini juga punya potensi besar untuk dijadikan tempat wisata yang berbasis kearifan lokal. Samosir ini dikenal sebagai salah satu sumber kebudayaan Batak Toba yang kental akan nilai adat, tradisi dan filosofinya yang khas dan unik. Keindahan alam yang menyatu dengan kekayaan budaya membuat Samosir bisa menjadi pilihan bagi wisatawan. Ke depannya, Samosir dapat dikembangkan lebih jauh dan dipertahankan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.

Pariwisata yang berbasis kearifan lokal di Samosir itu tidak bisa hanya dipelajari lewat teori saja, tetapi harus diteliti juga nilai norma dan sosial yang berlaku di sana. Tanpa melihat maupun meneliti nilai dari kearifan lokal, budaya masyarakat setempat dapat terancam terkikis oleh pengaruh pariwisata. Oleh sebab itu, pendekatan hukum pariwisata pun harus mampu menjaga keseimbangan antara mengembangkan potensi wisata dan melindungi nilai adat Batak Toba.

1. Kepariwisataan Berbasis Kearifan Lokal di Kota Samosir sebagai Fondasi Pembangunan

Penulis melihat Samosir menyimpan banyak kearifan lokal yang tidak dimiliki daerah lain. Sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu, tradisi mangulosi, upacara adat mangongkal holi, arsitektur rumah bolon, hingga seni tari tor-tor dan musik gondang tetap hidup di tengah masyarakat. Bagi penulis, nilai-nilai itu bukan sekadar pertunjukan budaya, melainkan sistem sosial yang mengatur hubungan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat Batak.

Desa Tomok dan Desa Ambarita menjadi contoh nyata bagaimana kearifan lokal dapat menjadi daya tarik wisata. Di Tomok, wisatawan dapat melihat makam Raja Sidabutar dan menyaksikan pertunjukan seni tradisional. Sementara di Ambarita, terdapat situs kursi batu persidangan Raja Siallagan yang merepresentasikan sistem hukum adat di masa lalu.

Menurut penulis, di bidang hukum pariwisata, kearifan lokal menjadi bagian penting dari daya tarik wisata budaya yang harus dilindungi. Jika kita mengelola dengan baik, kearifan lokal dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat tanpa menghilangkan nilai sakralnya. Komersialisasi berlebihan membuat budaya hanya menjadi tontonan tanpa makna yang terkandung di dalamnya.

2. Tantangan Hukum dalam Kepariwisataan Berbasis Kearifan Lokal di Kota Samosir

Kerangka hukum pariwisata di Indonesia tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan, tetapi juga berkaitan dengan regulasi tentang pemerintahan daerah dan perlindungan budaya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola potensi wisata. Dan dalam pengelolaannya itu pun juga harus menyesuaikan dengan karakteristik lokal.

Pengembangan pariwisata Samosir juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat. Beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan promosi wisata di kawasan Danau Toba. Langkah itu pun memberi dampak positif: mulai dari aksesibilitas yang meningkat hingga kunjungan wisatawan yang naik.

Namun, pembangunan yang dipercepat kerap kali menimbulkan dilema. Pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan fasilitas akomodasi memang meningkatkan kenyamanan wisatawan. Namun jika tidak dikendalikan, pembangunan tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan dan menggeser ruang hidup masyarakat adat.

Dalam konteks hukum pariwisata, prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable tourism) menjadi sangat relevan. Hukum harus berfungsi sebagai instrumen pengendali agar investasi pariwisata tidak merusak ekosistem Danau Toba maupun struktur sosial masyarakat Samosir. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta konsultasi publik seharusnya menjadi prosedur wajib sebelum proyek pariwisata dijalankan.

3. Komersialisasi Budaya dalam Kepariwisataan Samosir

Salah satu tantangan utama dalam kepariwisataan berbasis kearifan lokal adalah komersialisasi budaya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pertunjukan seni dan ritual adat kini sering dikemas ulang demi kebutuhan wisata. Transformasi ini sah-sah saja sepanjang tidak menghilangkan esensi dan nilai sakralnya. Penulis melihat masalah muncul ketika budaya dipertontonkan tanpa pemahaman makna, atau bahkan dimodifikasi secara berlebihan demi mengikuti selera pasar. Jika begitu, proses degradasi budaya pun akan muncul, di mana nilai luhur adat mulai dicap hanya sebagai atraksi hiburan.

Di Samosir, pertunjukan tari tor-tor yang sebenarnya berfungsi sebagai ritual, namun kini berubah menjadi sekadar tontonan rutin tanpa adanya pemahaman adat. Dalam jangka panjang, generasi muda dapat kehilangan pemahaman terhadap filosofi budayanya sendiri.

Di sinilah hukum pariwisata perlu disandingkan dengan hukum adat. Pemerintah daerah dapat menetapkan regulasi yang mewajibkan pelibatan tokoh adat dalam setiap kegiatan wisata berbasis budaya. Dengan demikian, terdapat kontrol sosial terhadap bentuk dan substansi pertunjukan budaya yang ditampilkan kepada wisatawan.

Kepariwisataan berbasis kearifan lokal di Samosir merupakan model ideal pembangunan pariwisata yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kekayaan budaya Batak Toba dan keindahan Danau Toba justru harus dijaga, bukan dieksploitasi secara berlebihan.

Peran pemerintah daerah juga sangat penting. Negara dan pemerintah daerah disini harus berperan dalam memastikan pembangunan pariwisata yang menghormati adat, melindungi lingkungan, dan memberdayakan masyarakat lokal. Regulasi harus mampu menjadi alat kontrol bagi investasi yang berpotensi merusak, sekaligus menjadi instrumen untuk memberdayakan ekonomi rakyat.

Menurut penulis, masa depan pariwisata Samosir itu tergantung pada konsistensi dalam menerapkan prinsip kearifan lokal. Kalau kita menegakkan hukum secara adil dan melibatkan semua orang, Samosir tidak hanya akan dikenal sebagai destinasi wisata utama, tetapi juga sebagai contoh nyata bagaimana hukum, budaya, dan ekonomi dapat saling berkesinambungan.

Dengan demikian, kepariwisataan berbasis kearifan lokal bukan sekadar kata-kata saja maupun teori. Kepariwisataan berbasis kearifan lokal memang seyogyanya ada untuk melindungi identitas dan martabat masyarakat Samosir di tengah arus globalisasi.