Riba Modern, Ancaman Bagi Kesejahteraan Umat

Deni Syabani Earhani
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah jakarta, fakultas ekonomi dan bisnis jurusan ekonomi syariah
Konten dari Pengguna
14 April 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Deni Syabani Earhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
islustrasi riba ancaman bagi kesejahteraan umat. foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
islustrasi riba ancaman bagi kesejahteraan umat. foto: freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Riba yang secara literal berarti "kelebihan" atau "tambahan", merupakan praktik ekonomi yang diharamkan dalam ajaran islam.Namun, di era modern saat ini, praktik riba terus berkembang dalam berbagai bentuk yang lebih kompleks, mulai dari bunga bank, kredit dengan tambahanm hingga beragam instrumen keuangan berbasis utang.
ADVERTISEMENT
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), riba dapat dikategorikan menjadi dua jenis: riba al-fadhl (riba dalam pertukaran barang sejenis dengan kadar berbeda) dan riba al-nasi'ah (riba dalam transaksi utang-piutang karena adanya penundaan pembayaran). Kedua jenis riba ini secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Praktik riba modern yang paling umum dijumpai adalah bunga bank, baik pada simpanan maupun pinjaman. Bunga bank dianggap sebagai tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syariah, sehingga masuk dalam kategori riba al-nasi'ah. Selain itu, berbagai produk utang-piutang lainnya, seperti kredit dengan tambahan, obligasi, dan transaksi valuta asing yang mengandung unsur spekulasi, juga dapat dikategorikan sebagai praktik riba kontemporer.
ADVERTISEMENT
Riba, menurut ajaran islam, dapat menciptakan kesenjangan ekonomi, menghambat produktivitas, serta menimbulkan dampak psikologis negatif, seperti iri hati dan ketidakpuasan di masyarakat. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menghindari segala bentuk praktik riba.
Sebagai solusi, islam menawarkan instrumen keuangan alternatif yang sesuai syariah, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), murabahah (jual beli dengan margin), dan ijarah (sewa). Selain itu, pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf juga dapat menjadi sarana distribusi kekayaan yang lebih adil.