news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

OTT Karomani, Momentum Perbaikan Seleksi Masuk PTN Jalur Mandiri

Dennis Baktian Lahagu
PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias
Konten dari Pengguna
23 Agustus 2022 16:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dennis Baktian Lahagu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
“Mereka yang korupsi itu kan keuangannya sudah cukup, take home pay-nya sudah tinggi. Jadi ini korupsi bukan karena terpaksa untuk kebutuhan. Jadi bukan corruption by need, tapi corruption by greed mereka tamak, rakus,” kata Prof. Suyanto, menanggapi Rektor Universitas Lampung periode 2020 – 2024 yang tèrjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, 22 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
Sebuah pernyataan pedas dan nyelekit, bentuk kegeraman dan kekesalan terhadap perbuatan seorang rektor perguruan tinggi yang harus berurusan dengan KPK, bukan rapat atau koordinasi dengan KPK yah, tapi tersangkut masalah suap dan itupun terjaring OTT. Betapa memalukan.
Bersama Karomani, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Mengapa hal itu bisa terjadi? Yang pertama, bahwa jalur mandiri adalah terowongan terakhir untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya SIMANILA yang dirancang untuk menyeleksi calon mahasiswa baru merupakan pola penerimaan mahasiswa baru dengan kategori khusus. Jadwal pelaksanaannya setelah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) yang diselenggarakan secara terpusat oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPTN). Sebagai jalur masuk terakhir, semangat dan motivasi calon mahasiswa juga sudah pasti berlipat kali ganda. Semangat fighting yang begitu kuat dapat menjadi pemicu tindak kecurangan. Sing penting aku ditrimo
ADVERTISEMENT
Kedua, sesuai namanya, jalur mandiri, memiliki tata kelola dan aturan seleksi yang diatur sendiri oleh PTN pelaksana. Semua yang serba ‘sendiri’ biasanya mudah untuk diotak atik, apalagi kesendirian yang penuh sepi dan hanya beberapa pasang mata yang melihat. What????? Artinya, ada kemungkinan kong kali kong yang lebih terbuka dan dapat dinegosiasikan. Toh, pengambil dan penentu keputusan adalah bagian dari pelaksana itu sendiri. Sehingga kasus Karomani sangat mungkin terjadi apalagi hal itu dipadukan dengan corruption by greed.
Ketiga barangkali adalah faktor penentu kelulusan pada jalur mandiri yang bukan saja tergantung pada nilai tes akademik yang diikuti oleh calon mahasiswa tetapi juga melibatkan ‘campur tangan’ orang tua khususnya dalam menentukan besaran iuran pengembangan institusi yang akan diberikan saat diterima nantinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri, PTN diizinkan memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan selain UKT dari mahasiswa program sarjana atau diploma dari golongan tertentu. Adanya uang pengembangan institusi ini memberi celah tatap muka atau secara virtual atau cara dengar-dengaran lainnya, antara pihak pelaksana jalur mandiri dengan pihak orang tua calon. Karena jalur masuk terakhir, tentu orang tua akan berupaya maksimal, demi masa depan anak.
ADVERTISEMENT
Menjaring calon mahasiswa yang berkualitas menjadi tujuan utama pelaksanaan seleksi masuk PTN di Indonesia. Selain kemampuan akademik, PTN juga mempertimbangkan kemampuan keuangan keluarga calon mahasiswa. Munculnya jalur penerimaan mahasiswa secara mandiri ditujukan untuk menciptakan subsidi silang antara mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan mahasiswa dari keluarga mampu. Itulah mengapa pengenaan biaya bagi mahasiswa jalur mandiri lebih besar dari pada jalur SNMPTN dan SBMPTN. Pola ini sebenarnya representasi dari asas keadilan sosial.
Seleksi bersama dan terpusat merupakan jalan keluar yang perlu dipertimbangkan supaya kasus tersebut tidak terjadi. Maksudnya, kemandirian masih tetap domain dari PTN namun tidak ada salahnya untuk melibatkan Kementerian Dikbud dan LTMPTN dalam kepanitiaan pelaksanaannya. Atau jika perlu KPK sebagai supervisi dalam implementasinya. Sehingga celah dan ruang korupsi tidak ada lagi. Selanjutnya adalah transparansi dalam pelaksanaan ujian mandiri perlu dikembangkan. Transparansi yang baik akan menutup celah bagi para ‘pemain’ untuk bermain.
ADVERTISEMENT
OTT KPK yang menimpa Karomani, dan beberapa orang lainnya, Sabtu 20 Agustus 2022 lalu, menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa korupsi dan turunannya sudah menjadi bahaya laten, membudaya dan mulai merasuk dalam sampai ke sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dunia pendidikan, khususnya dunia perguruan tinggi, bukan pertama kali ditimpa permasalahan suap dan korupsi. Kita berharap kasus Karomani adalah yang terakhir. Masyarakat, khususnya orangtua dan mahasiswa, dituntut untuk berkolaborasi dengan para stakeholder untuk menyelamatkan dunia pendidikan kita. Apa yang telah terjadi semoga tidak terjadi lagi.