AS Perintahkan Seluruh Warganya Segera Tinggalkan Korea Utara

3 Agustus 2017 9:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi masyarakat di Pyongyang, Korea Utara (Foto: AP Photo/Kim Kwang Hyon)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi masyarakat di Pyongyang, Korea Utara (Foto: AP Photo/Kim Kwang Hyon)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Amerika Serikat akan mulai menerapkan larangan bagi warganya memasuki Korea Utara pada 1 September mendatang. AS juga memerintahkan seluruh warganya di Korut untuk segera meninggalkan negara yang dipimpin Kim Jong Un itu.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dilakukan untuk melindungi warga AS yang selalu menjadi korban penahanan Korut. Sebelumnya, seorang mahasiswa AS bernama Otto Warmbier meninggal dunia setelah dibebaskan dari penjara Korut pada Juni lalu. Warmbier yang ditangkap di Pyongyang tahun lalu divonis 15 tahun penjara atas tuduhan propaganda.
AS menuding Korut menyiksa Warmbier di tahanan. Korut membantahnya, mengatakan bahwa kematian pria 22 tahun itu masih menjadi misteri.
Saat ini masih ada dua warga AS lainnya yang ditahan di penjara Korut atas tuduhan mata-mata, yaitu seorang peneliti dan misionaris. Warga negara Kanada, Korsel, dan Jepang juga mendekam di penjara Korut, nyawa mereka terancam.
Kementerian Luar AS pada Rabu (2/8), dikutip dari Reuters, menyatakan bahwa bulan depan pemegang paspor AS dilarang pergi atau masuk ke Korea Utara. Larangan ini berlaku selama setahun, dan akan diperpanjang atau dibatalkan sesuai dengan peninjauan nanti.
ADVERTISEMENT
Larangan ini menjadikan Korut negara satu-satunya di dunia yang tidak boleh dimasuki oleh warga AS.
"Warga pemegang paspor AS yang masih ada di Korea Utara harus segera keluar dari negara itu sebelum larangan bepergian berlaku pada Jumat, 1 September 2017," ujar pernyataan Kemlu AS.
Ada pengecualian bagi para wartawan atau perwakilan organisasi kemanusiaan internasional yang bertugas di Korut. Namun mereka harus mengurus izin khusus di AS untuk bisa pergi ke negara itu.
Hubungan AS dan Korut tegang setelah Barat terus menjatuhkan sanksi terhadap negara komunis itu lantaran mengembangkan senjata nuklir. Kim Jong Un tidak peduli dan terus melakukan uji coba rudal balistik, pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.