Konten dari Pengguna

Coretax Catat 2,9 Juta SPT: Sukses Digitalisasi vs Tantangan Daerah

Destria Ayu Lestari

Destria Ayu Lestari

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Semester 3 Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Destria Ayu Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

2,9 juta wajib pajak telah melapor via Coretax, menandai kemajuan digitalisasi pajak sekaligus menguji pemerataan kepatuhan nasional.

pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
pajak.go.id

Perubahan digital dalam sektor pajak di Indonesia memasuki fase baru dengan diimplementasikannya Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada akhir Februari 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui sistem ini telah mencapai angka 2,9 juta wajib pajak. Angka tersebut menunjukkan kenaikan yang cukup berarti jika dibandingkan dengan awal Januari yang hanya mencatat ribuan laporan dalam beberapa hari pertama. Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi menunjukkan bahwa masyarakat mulai menerima digitalisasi administrasi pajak secara luas.

Keberhasilan ini juga tercermin dari jumlah akun yang diaktifkan, mencapai 13,9 juta pengguna. Peralihan dari sistem lama ke platform baru yang lebih terintegrasi dan mudah digunakan mencerminkan komitmen DJP untuk meningkatkan layanan publik. Penyederhanaan fitur, seperti pemakaian kode otorisasi yang lebih praktis, menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya partisipasi. Meskipun sempat mengalami beberapa masalah teknis saat peluncuran, perbaikan yang cepat menunjukkan bahwa infrastruktur semakin siap digunakan.

Namun, pertanyaan penting bukan hanya seberapa banyak yang sudah melapor, melainkan bagaimana cara memastikan partisipasi yang merata dan berkelanjutan. Di Indonesia, karakter wajib pajak sangat beragam, baik dalam hal literasi digital maupun akses internet. Apabila partisipasi masih terkonsentrasi di daerah perkotaan atau di kalangan kelompok tertentu, maka tujuan untuk mencapai kepatuhan yang merata belum sepenuhnya tercapai.

Saat batas waktu pelaporan pada 31 Maret mendekat, ini menjadi tantangan selanjutnya. DJP perlu memperkuat sosialisasi dan pendidikan, terutama di daerah-daerah dengan literasi digital yang lebih rendah. Dukungan yang memadai akan membantu memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya memudahkan mereka yang telah memahami, tetapi juga memberdayakan mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Pada akhirnya, keberhasilan Coretax tidak hanya diukur dari angka laporan yang terus meningkat, tetapi juga dari perubahan dalam budaya kepatuhan. Digitalisasi seharusnya menjadi langkah awal untuk membentuk kepatuhan sukarela yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan. Jika infrastruktur terus diperbaiki dan literasi pajak diperluas, Coretax dapat menjadi contoh reformasi administrasi pajak digital yang tidak hanya efisien, tetapi juga inklusif untuk seluruh wajib pajak di Indonesia.