Tekstil dan Elektronik 'Dibebaskan' : Polemik Bongkar Pasang Aturan Impor

Deswita Dwi Novitri
Mahasiswa Universitas Airlangga - Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Konten dari Pengguna
21 Mei 2024 7:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Deswita Dwi Novitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: kemendag.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: kemendag.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengumumkan kembali perubahan signifikan dalam kebijakan impor. Ini merupakan revisi ketiga dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan baru ini memprioritaskan pembatasan impor produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri dan mendorong peningkatan kapasitas produksi lokal. Pemerintah juga mengeluarkan barang-barang non komersial serta barang pribadi dari peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, revisi terbaru Permendag ini juga membebaskan barang tekstil dan elektronik tak lagi diwajibkan ketentuan Peraturan Teknis (Pertek). Perubahan Permendag ini telah dipantau implementasinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melalui kunjungannya di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada Sabtu lalu (18/05/2024).
Kemudian diadakan pula konferensi pers atas perubahan aturan impor hari ini yang bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan (19/05/2024). Pertemuan tersebut diadakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso beserta Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dilihat dari tahun 2020 sebanyak 171.275,7 juta USD meningkat sekitar 14% menjadi 196.190 juta USD di tahun berikutnya hingga pada 2022 kembali meningkat menjadi 237.447,1 juta USD. Kemudian mengalami penurunan sebesar 6% pada 2023 menjadi 221.885,7 juta USD.
ADVERTISEMENT
Pengaturan impor dalam revisi terbaru ditetapkan sebagai berikut:
a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yakni: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, Tas dan Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sbb:
- Untuk komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan Permendag 25.
- Untuk komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan Pertek dikembalikan ke aturan Permendag 25. Sehingga komoditas ini tidak lagi diperlakukan Pertek
b. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mulai diberlakukan sejak 17 Mei 2024. Jadi untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diberlakukan sesuai Permendag terbaru ini.
ADVERTISEMENT
Tentu, kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Beberapa pengamat ekonomi menyambut baik langkah ini sebagai langkah positif menuju kemandirian ekonomi, sementara sebagian pengusaha lokal mengkhawatirkan dampak jangka pendek terhadap harga barang di pasar domestik.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.
Referensi
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDk3IzI=/nilai-impor--juta-us--.html
https://www.kemendag.go.id/berita/foto/konferensi-pers-tentang-permendag-no-8-tahun-2024
Penulis: Deswita Dwi Novitri
Instansi: Universitas Airlangga