4 Lembaga Baru akan Ikut Awasi Peredaran Investasi Bodong

11 April 2017 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi investasi (Foto: Stevepb via Pixabay)
Maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
"Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (114).
Menurut Muliaman, kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi.
Untuk memberantas investasi ilegal, Muliaman mengatakan, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi.
Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK.
"Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk," katanya.
Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, optimalisasi pelaksanaan tugas Waspada Investasi yang telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional/daerah OJK dan 3 tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat.
Pada tahun ini hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal.
Pada April ini, Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal.