Agus Marto: Biaya Top Up Uang Elektronik Bukan untuk Untungkan Bank

19 September 2017 13:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia (BI). (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia (BI). (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) tetap akan memberlakukan biaya isi ulang atau top up uang elektronik (e-money), baik untuk transaksi sesama bank (on us) maupun antarbank (off us).
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut akan dirilis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya keluar akhir September 2017.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, pengenaan biaya top up uang elektronik tersebut tidak semata-mata untuk memberikan keuntungan kepada perbankan, namun juga untuk perlindungan konsumen dengan penyeragaman tarif.
"Kita tidak berniat membuat perbankan merasa diuntungkan. Kita akan atur top up sampai junlah tertentu saja maksimal, misal Rp 200 ribu, kami mencoba melakukan perlindungan konsumen," kata Agus dalam Indonesia Banking Expo (IBEX) yang digelar di JCC Senayan Jakarta, Selasa (19/9).
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Agus menyebutkan, nantinya biaya isi ulang atau top up uang elektronik tidak boleh melebihi dari Rp 3.000 untuk setiap transaksi antar bank dan Rp 2.500 untuk transaksi sesama bank. Namun, angka tersebut masih dalam kajian.
ADVERTISEMENT
"Aturan top up menggunakan off us charge beragam, ada charge Rp 3.000, Rp 2.500, Rp 2.000, akan kita atur, tidak boleh lebih dari jumlah yang ditentukan," jelas dia.
Agus juga menjelaskan, untuk biaya transaksi yang on us atau sesama bank juga akan diatur besarannya, misalnya maksimal Rp 2.500/transaksi, tidak boleh lebih dari itu.
"Aturan tentang top up, yang akan kita lindungi yang on us. Dia tidak boleh melebihi mengenakan charge jumlah tertentu. Misalnya itu kalau mau top up charge-nya Rp 2.500, kita atur seragam dan tidak boleh lebih jumlah tertentu," paparnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah