Banyak Pengusaha di Tanah Abang dan Glodok Belum Ikut Tax Amnesty

8 Maret 2017 17:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konferensi pers perkembangan pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pemerintah terus menggenjot program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini memasuki bulan terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga akhir Februari 2017 baru 691 ribu wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut dirasa belum memuaskan, sebab jumlah yang mengikuti tax amnesty baru 6 persen dari keseluruhan wajib pajak yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Artinya, masih ada 94 persen wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Bahlil Lahadalia mengatakan, masih banyak pengusaha kelas menengah dan bawah yang belum mengikuti tax amnesty. Bukan karena enggan, namun kebanyakan dari mereka belum mengetahui secara mendalam mengenai tax amnesty.
"Harus diakui di lapangan masih banyak pengusaha misalnya yang di Tanah Abang, Glodok, sentra bisnis lainnya yang kurang informasi. Akhirnya mereka berpikir, tax amnesty urusan belakang lah," ujar Bahlil saat acara diskusi di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Bahlil mengatakan, para pengusaha kelas menengah dan bawah tersebut merasa tidak ada keadilan dengan pengusaha kelas atas.
"Kok ada pengusaha yang enggak bayar PPN, PPh, sedangkan mereka harus bayar. Mereka mau kompetisi di level yang sama," katanya.
Lalu lintas di pasar Tanah Abang. (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Selain masalah sosialisasi, menurutnya, pengusaha kelas menengah dan bawah tersebut belum mengikuti tax amnesty karena masalah kepercayaan. Salah satunya karena kondisi politik Indonesia yang masih belum stabil
"Trust lah kepercayaan alasannya, animo ditahap pertama tinggi, tahap kedua lumayan, ada satu dan hal lainnya yaitu masalah politik, gonjang-ganjing ini mempengaruhi juga, ada yang mau tax amnesty dan repatriasi tapi ragu dengan kondisi investasi di Indonesia," pungkasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program tax amnesty hingga Rabu (8/3) pukul 15.00 WIB, terpantau mendekati Rp 4.455 triliun.
ADVERTISEMENT
Pasar Tanah Abang. (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp 3.292 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp 145 triliun atau sekitar 14,5 persen dari target Rp 1.000 triliun.