Begini Cara Isi SPT untuk Karyawan yang Setahun Dua Kali Pindah Kerja

22 Maret 2017 9:32 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Foto: Getty Images)
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tinggal sepuluh hari lagi. Para wajib pajak pun diminta untuk segera mengisi SPT sebelum dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan, untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajibannya.
SPT ini berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, baik yang dilakukan sendiri ataupun melalui mekanisme pemotongan oleh pihak pemotong, dalam hal ini perusahaan.
Jadi bisa dikatakan, meskipun sebagai karyawan telah dilakukan pemotongan gaji, SPT tetap wajib disampaikan. Sebab, bisa saja sebagai karyawan memperoleh penghasilan dari sumber lain, seperti jualan online, agen asuransi, dan sebagainya.
Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun. Dengan cara memasukkan semua penghasilan atau gaji yang diterima selama setahun sebelumnya, dari Januari hingga Desember.
Lalu, bagaimana pelaporan SPT jika dalam tahun yang sama bekerja di dua perusahaan. Artinya, sebelum tahun berakhir, si pekerja berhenti dari perusahaan pertama dan bekerja di perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
Misalnya, dari Januari hingga Oktober 2016 bekerja di perusahaan A dan berhenti. Kemudian dari November hingga Desember 2016 bekerja di perusahaan B.
Pertama yang harus dilakukan adalah meminta bukti pemotongan pajak dari perusahaan A dan B tempat anda bekerja. Selanjutnya, seluruh penghasilan selama setahun dari kedua perusahaan tersebut digabungkan.
"Kemudian mengisi SPT tahunan, seluruh penghasilan dari dua perusahaan itu digabung, dihitung ulang penghasilannya berapa, dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ketemu penghasilan. Itu penghasilan kena pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (21/3).
Contoh selesai pelaporan SPT (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Yoga mengatakan, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), bukti pemotongan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut juga akan digabung dan dijadikan kredit pajak.
"Dan dimasukkan untuk memotong pajaknya, sisanya berapa itulah yang dia bayar," jelasnya.
Jika menggunakan formulir 1770 S, maka bukti potong pajak tersebut direkap di formulir 1770 S-I Bagian C, kemudian total kedua bukti potong ini dipindahkan ke formulir 1770 S Induk.
Jika menggunakan formulir 1770 SS (untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan selama satu tahun tidak melebihi Rp 60 juta), maka kedua bukti potong pajak cukup dilampirkan saja.
Untuk memudahkan pengisian SPT melalui online atau e-filing, wajib pajak juga bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di sana, anda cukup mengambil nomor antrean khusus e-filing. Biasanya antrean ini relatif lebih sepi dan cepat dibandingkan antrean isi SPT secara manual.
ADVERTISEMENT
Petugas pajak akan membantu anda mengisi SPT. Bisa mengisi langsung melalui komputer yang tersedia di sana ataupun melalui handphone anda.