news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BEI Dorong Perusahaan Asing Catatkan Saham di Pasar Modal Indonesia

22 Juni 2017 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong agar perusahaan asing di Indonesia mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia. Saat ini BEI tengah membentuk tim khusus untuk menangani perusahaan asing yang akan melantai di BEI.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, nantinya tim ini akan bertugas untuk mempelajari kenapa masih banyak alasan perusahaan asing di Indonesia yang tidak ingin mencatatkan saham perdananya di pasar modal.
"Kita sendiri sudah punya unit khusus handling foreign listing. Antisipasi tugasnya ya tadi, kaji pelajari mengapa begitu ya," kata Samsul saat ditemui di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Pencatatan saham di BEI. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pencatatan saham di BEI. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Samsul mengatakan, salah satu kendalanya adalah lantaran prosesnya cukup panjang jika perusahaan asing ingin mencatatkan saham di bursa saham Indonesia.
Menurut Samsul, jika perusahaan asing ingin listing di pasar modal Indonesia, maka harus melalui skema Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depository Receipt (IDR).
ADVERTISEMENT
"Mekanisme IDR itu bikin tidak menarik, pertama ada mekanisme pajak dan mekanisme kustodinya. Jadi saham dititipin ke kustodi dibuatkan IDR seperti bukti kepemilikan. Mekanismenya mereka lebih suka pencatatan secara langsung ke OJK, ya secara normal," jelasnya.
Samsul mengungkapkan, saat ini BEI tengah berupa agar perusahaan asing bisa dengan mudah mencatatkan sahamnya di pasar modal, salah satu upayanya adalah mendorong aturan SPEI untuk direvisi. Samsul mengaku saat ini aturan tersebut tengah dikaji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Saat ini sudah waktunya Indonesia bicara waktunya kemungkinan menciptakan aturan main yang lebih mudah bagi perusahaan-perusahaan asing yang mau melantai di bursa," tambahnya.