BI Akan Atur Harga Kartu Uang Elektronik

23 Oktober 2017 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: ROMEO GACAD / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: ROMEO GACAD / AFP)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) akan mengatur harga kartu uang elektronik dengan harga yang wajar. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang maksimal kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
Saat ini, rata-rata harga kartu uang elektronik di perbankan sebesar Rp 20.000. Meski demikian, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, belum menjelaskan secara rinci terkait aturan harga kartu uang elektronik tersebut.
"Pada prinsipnya BI menciptakan pelayanan yang aman, lancar, dan nyaman, itu kan yang ditekankan Pak Gubernur BI. Harus ada harga yang wajar, tidak ada rente ekonomi," ujar Pungky di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/10).
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Pungky menekankan, harga wajar yang dimaksud adalah tidak adanya rente ekonomi. "Kami akan mengatur harga wajar tanpa rente ekonomi. Mengatur kan tidak harus dengan aturan," katanya.
Seperti diketahui, bank sentral saat ini baru mengatur batas atas biaya isi ulang uang elektronik. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG).
ADVERTISEMENT
Pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us). Untuk nilai transaksi hingga Rp 200 ribu, maka digratiskan biaya top up. Sedangkan transaksi di atas Rp 200 ribu dapat dikenakan biaya maksmal Rp 750.