BI Resmi Terbitkan Aturan Isi Ulang Uang Elektronik, Maksimal Rp 1.500

21 September 2017 9:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bank Indonesia. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank Indonesia. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang berlaku sejak 20 September 2017. Dalam aturan tersebut, BI mengatur skema isi ulang (top up) uang elektronik antara Rp 750 hingga Rp 1.500.
ADVERTISEMENT
"Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman dalam keterangan resminya dikutip kumparan (kumparan.com), Kamis (21/9).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG).
Adapun skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dibagi menjadi dua.
Pertama, pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us). Untuk nilai transaksi hingga Rp 200 ribu, maka digratiskan biaya top up. Sedangkan transaksi di atas Rp 200 ribu dapat dikenakan biaya maksmal Rp 750.
Kedua, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (top up off us). Maksimal biaya yang dapat dikenakan sebesar Rp 1.500.
ADVERTISEMENT
"Penetapan batas maksimum biaya top up off us sebesar Rp 1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," kata Agusman.
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Menurut Agusman, dengan rata-rata nilai top up dari 96% pengguna uang elektronik di Indonesia di bawah Rp 200 ribu, diharapkan kebijakan skema harga top up tidak akan memberatkan masyarakat.
Selain mengatur biaya untuk transaksi top up, BI juga mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi pembelian uang elektronik ke dalam tiga jenis. Pertama, biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal (terminal usage fee) sebesar 0,35%.
ADVERTISEMENT
Kedua, biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan (sharing infrasrtructure) yang diatur sesuai dengan kesepakatan antar penerbit. Serta terakhir, tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (merchant discount rate) yang nantinya akan ditetapkan sendiri oleh BI.
"Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi," jelasnya.