BPJS Ketenagakerjaan Minat Beli Saham Divestasi Freeport

29 Agustus 2017 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung program pemerintah untuk menyerap divestasi saham PT Freeport Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya malah sudah pernah ditawari untuk ikut andil dalam penyerapan divestasi saham Freeport.
Perlu diketahui, pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan final terkait perundingan kelangsungan bisnis perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat (AS) tersebut. Salah satunya mengenai 51 persen divestasi saham Freeport.
"Posisi kita sudah ditawari. Direksi sudah pernah bertemu dengan Menteri BUMN, tapi ini masih posisi internal, proposal resmi belum," ujar Utoh kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (29/8).
Utoh menjelaskan, pihaknya siap menyerap divestasi saham Freeport jika telah mendapat restu dari pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. Jika dimungkinkan, skema investasi yang akan digunakan dalam investasi ini adalah melalui penyertaan langsung.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Jadi kita harus memenuhi koridor yang ada di sana. Kita harus melihat kesesuaian investasi dan liabilitas dengan program yang kita kelola," terang dia.
Konferensi Pers Pemerintah Indonesia dan Freeport (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Pemerintah Indonesia dan Freeport (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Mengutip PP Nomor 99 Tahun 2013 Pasal 29 Poin h, investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5 persen dari jumlah Investasi.
Artinya, BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh mengambilalih divestasi saham Freeport maksimal 1 persen dari total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp 288,5 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kita kemungkinan kategori penyertaan langsung, ada batasan tertentu di PP nya. Kami siap mendukung program pemerintah," tandasnya.