Ditjen Pajak: Ada Kemungkinan Waktu Isi SPT Diperpanjang

25 Maret 2017 12:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SPT Online (Foto: pajak.go.id)
Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak terus mengimbau para wajib pajak untuk menyampaikan hartanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak hingga 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga hari ini ada 5,4 juta wajib pajak pribadi yang telah melaporkan SPT.
"Hingga saat ini sudah ada 5,4 juta wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT nya. Dan 4 juta di antaranya menggunakan e-filing," ujar Hestu di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Hestu mengatakan, ada kemungkinan waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak diperpanjang. Namun, pihaknya masih melihat kondisi yang ada.
"SPT nanti kami lihat karena itu kan aktivitas rutin tahunan. Nanti kalau kondisinya luar biasa, atau ada gangguan jaringan e-filing kami lihat kemungkinan (perpanjangan)," pungkasnya.