Enam Hari Lagi Berakhir, Antrean Tax Amnesty Membludak

25 Maret 2017 11:01 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Antrean di Kantor Ditjen Pajak, Gatot Subroto. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 atau enam hari lagi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com) di kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (25/3), hingga pukul 10.00 WIB, peserta tax amnesty membludak dan terus bertambah. Untuk mencegah membludaknya peserta, maka petugas pajak membatasi jumlah peserta.
Bahkan terlihat eskalator yang menuju lantai 2 Gedung Mar'ie Muhammad Ditjen Pajak sebagai tempat pendaftaran tax amnesty telah dimatikan.
"Sudah enggak bisa lagi. Kami batasi sekarang untuk peserta yang lewat kuasa. Di atas sudah penuh," ujar seorang satpam yang berjaga di lokasi kepada kumparan.
Antrean di Kantor Ditjen Pajak Pusat. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Meski demikian, pihak Ditjen Pajak masih membuka untuk pendaftaran tax amnesty wajib pajak pribadi.
"Kalau yang pribadi masih bisa, karena mereka langsung. Lebih cepat. Di sini antreannya dibedakan yang pribadi dan kuasa," ujar seorang petugas pajak yang tak mau disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
Nomor antrean tax amnesty di kantor Ditjen Pajak Pusat hingga pukul 10.30 WIB untuk wajib pajak pribadi mencapai 599, dan yang baru masuk ke ruang viewer atau pengecekan berkas baru nomor antrean 197.
Antrean Tax Amnesty di Kantor Ditjen Pajak Pusat. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Sementara untuk peserta tax amnesty yang melalui kuasa, nomor antrean terakhir yaitu 441. Dan yang baru masuk ke ruang pengecekan berkas baru sampai nomor antrean 201.
Untuk kuasa, petugas membatasi maksimal dua peserta. Artinya para konsultan pajak atau pemegang kuasa hanya bisa membawa dua berkas peserta tax amnesty.
Situasi Tax Amnesty di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
"Kalau konsultan dia bawa lebih dari dua kuasa, bisa saja. Tapi harus ambil nomor antrean lagi. Sekarang untuk yang kuasa kami setop, udah banyak," jelas petugas tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, pembatasan peserta tax amnesty kerap dilakukan pihak Ditjen Pajak untuk menghindari kegiatan hingga larut malam. Apalagi pada hari ini, kantor Ditjen Pajak hanya buka hingga pukul 14.00 WIB.