Gula Tebu Batal Dipajaki 10 Persen, Sri Mulyani Akan Buat Aturannya

13 Juli 2017 14:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani di penertiban impor berisiko tinggi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di penertiban impor berisiko tinggi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi petani gula tebu.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, nantinya pemerintah akan membuat aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembatalan tersebut.
"Berdasarkan putusan MA itu, kami akan mengusulkan PMK atau PP nanti yang untuk menyatakan bahwa petani gula tebu, tidak kena pajak, bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Itu berlaku ke depan. Nanti kami sampaikan secepatnya," ujar Hestu kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (13/7).
Lebih lanjut Hestu mengatakan, dalam PMK tersebut nantinya juga akan memasukkan 11 komoditi lainnya yang tidak dikenakan PPN.
"Nanti PMK nya kami sampaikan secepatnya," jelasnya.
Ilustrasi petani tebu (Foto: Sarangib/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani tebu (Foto: Sarangib/Pixabay)
Sebelumnya, sekitar 30 petani gula tebu yang termasuk dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (13/7). Para petani tersebut langsung ditemui oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk membahas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk gula tebu.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, ada beberapa poin kesimpulan dari hasil pertemuan kali ini. Pertama, petani tebu dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedua, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka pedagang tidak membebankan PPN yang terutang kepada petani.
"Poin selanjutnya yakni Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN," ujar Soemitro usai pertemuan.