Hari Terakhir Tax Amnesty, Kantor Pajak Buka Hingga Jam 12 Malam

25 Maret 2017 16:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Direkotorat Jenderal Pajak akan meningkatkan pelayanan bagi para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan, pada tanggal 31 Maret 2017 atau hari terakhir tax amnesty, kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia akan buka hingga pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu cara Ditjen Pajak melayani masyarakat.
"Seluruh kantor pajak buka hingga pukul 00.00 WIB khusus tanggal 31 Maret 2017," ujar Hestu di Geudung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (25/3).
Sementara itu, mulai Senin (27/3), seluruh kantor pajak di Indonesia juga akan buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun khusus hari Selasa (28/3) seluruh kantor pajak akan tutup karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
"Mulai Senin kami siapkan buka sampai jam 9 malam, kami perkirakan selesai jam 9 malam. Kalau untuk registrasi kami lihat, kalau dari pagi sudah sekian banyak akan kami atur," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Sebagai gambaran, program tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 hingga Maret 2017 atau terbagi dalam tiga periode. Adapun tarif harta yang dilaporkan (deklarasi) pada masing-masing periode berbeda.
Pada periode I, dikenakan tarif sebesar 2 persen untuk deklarasi harta dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi harta luar negeri.
Pada periode II, dikenakan tarif sebesar 3 persen untuk deklarasi harta dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi harta luar negeri.
Pada periode III, dikenakan tarif sebesar 5 persen untuk deklarasi harta dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi harta luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tentunya lebih murah dibandingkan setelah tax amnesty. Sebab, pemerintah akan mengenakan denda sebesar 2 persen per bulan selama 24 bulan atau sebesar 48 persen bagi wajip pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.