Hati-hati, Defisit Anggaran Tahun Ini Bisa 3,62 Persen

22 Agustus 2017 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Pajak (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Pajak (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.283,6 triliun diprediksi akan kembali tak tercapai. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada dua skenario untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Skenario pertama, pihaknya optimistis penerimaan pajak hingga akhir tahun mencapai 91,14 persen, atau sebesar Rp 1.094,8 triliun dari target. Jika pemerintah diasumsikan tidak menaikkan belanja, maka defisit anggaran sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau semua normal, maka defisit mungkin tembus 3 persen, berarti pemerintah kurangi belanja atau tambah utang berdasarkan pengalaman sebelumnya, tapi saya rasa belanja tidak akan maksimal, karena target defisit APBN-P sebesar 2,9 persen, sangat tipis, maka harus hati-hati," ujar Pras dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (22/8).
Komitmen Dengan Anggaran (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Komitmen Dengan Anggaran (Foto: Thinkstock)
Pada seknario kedua, jika penerimaan pajak hanya sebesar 85,3 persen atau sebesar Rp 1.169,9 triliun, maka penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.625,65 triliun. Dengan outlook belanja negara Rp 2.098 triliun, maka defisit anggaran sebesar Rp 472,35 triliun atau sebesar 3,62 terhadap PDB.
ADVERTISEMENT
"Kalau penerimaan hanya 85 persen, maka defisit 3,6 persen. Secara praktis tidak mungkin sebesar itu, maka pemerintah tentu akan mengambil skenario mengerem belanja," jelasnya.
Jika defisit anggaran melebihi 3 persen, tentu hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa batasan maksimal defisit anggaran sebesar 3 persen terhadap PDB.