Hingga Maret 2017, 801 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

25 Maret 2017 16:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 atau enam hari lagi. Para wajib pajak pun diimbau untuk segera mengikuti tax amnesty sebelum masa pengampunan berakhir.
ADVERTISEMENT
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka harta yang belum dideklarasikan tersebut akan dikenai objek pajak atau dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan selama 24 bulan atau sebesar 48 persen.
Sedangkan jika ikut tax amnesty, deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya sebesar 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen.
Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya sebesar 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga saat ini ada 801 ribu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
ADVERTISEMENT
"Data kami kemarin sudah ada 801 ribu wajib pajak yang ikut tax amnesty di seluruh Indonesia. Kecenderungannya meningkat terus," ujar Hestu di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (25/3).
Situasi Tax Amnesty di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Untuk diketahui, berdasarkan data Ditjen Pajak, selama periode I tax amnesty (Juli-September 2016) total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) mencapai Rp 1.013 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 705 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 308 triliun. Sedangkan dana yang berhasil dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp 55,1 triliun. Diikuti sekitar 367 ribu wajib pajak.
Selama periode II (Oktober-Desember 2016) deklarasi harta mencapai Rp 3.049 triliun. Dengan deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 2.223 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 826 triliun. Sedangkan dana repatriasi sebesar Rp 58,9 triliun. Diikuti sekitar 300 ribu wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Sementara dari 1 Januari hingga 25 Maret 2017, deklarasi harta mencapai Rp 363 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 317 triliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 46 triliun. Sedangkan dana repatriasi sebesar Rp 30,7 triliun. Dan baru ada 134 wajib pajak yang ikut tax amnesty.