Jonan: Freeport Boleh IPO Jika Proses Divestasi Selesai

7 November 2017 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ignasius Jonan, Menteri ESDM. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan, Menteri ESDM. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengimbau agar PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Akan tetapi, aksi korporasi ini bisa dijalankan setelah seluruh proses divestasi selesai.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Menurut Jonan, perusahaan tambang raksasa yang berasal dari Amerika Serikat (AS) ini tidak akan bisa mencatatkan saham perdananya di pasar modal Indonesia jika belum merampungkan proses divestasinya.
"Mudah-mudahan kalau selesai (divestasi) satu hari juga akan listing di BEI, Freeport Indonesia. Kira-kira gambarannya begitu," kata Jonan saat membuka perdagangan di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Ia mengatakan, untuk mencatatkan saham di papan perdagangan BEI, PTFI perlu menyelesaikan proses divestasi. Seperti diketahui, perundingan antara pemerintah dan PT Freeport soal divestasi ini ditargetkan selesai pada 10 Oktober 2017, akan tetapi perundingan ini diperpanjang hingga 10 Januari 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kalau sekarang divestasinya harus jalan dulu. Jadi setelah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan wilayah Papua segala macam itu punya 51% secara kumulatif dan nanti mestinya dipikirkan untuk go public di kemudian hari, enggak sekarang," jelasnya.
Jonan berharap proses divestasi ini bisa diselesaikan dengan cepat. Untuk proses divestasi, kata Jonan, akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.
"Ini gini, program akuisisi nya itu pasti bertahap enggak mungkin jadi satu. Mau berapa lama ini sebenarnya udah sepakat sama Freeport itu, kalau bisa secepatnya bisa jalan cuman enggak tahu ini mesti dilihat," ujarnya.
Menurutnya, selama ini perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan masih sedikit yang melantai di BEI, di antaranya PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan PT Indika Energy Tbk (INDY). Sehingga, ia meminta perusahaan tambang asing bisa mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita mengimbau aja, supaya kalau mau listing ya listing di sini jangan listing di luar negeri," ucapnya.