Jonan Sederhanakan Perizinan Mulai dari Listrik Hingga Migas

14 Juni 2017 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Penyederhanaan Izin ESDM (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Penyederhanaan Izin ESDM (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi investasi 2016 di sektor ESDM mencapai 27 miliar dolar AS (sekitar Rp 300 triliun). Untuk menggenjot investasi lebih besar lagi, Kementerian ESDM menyederhanakan izin di sektor ketenagalistrikan, mineral dan batu bara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), dan energi baru terbarukan (EBT).
ADVERTISEMENT
Adapun capaian realisasi investasi 2016 terdiri dari, investasi sektor migas sekitar 10 miliar dolar AS, sektor minerba sekitar 8 miliar dolar AS, ketenagalistrikan sekitar 7 miliar dolar AS dan EBT sebesar 1,6 miliar dolar AS.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah peraturan yang tujuannya bukan memperbanyak aturan, tapi untuk mengefisiensikan aturan yang sudah ada. Selain itu, penerbitan aturan baru juga dalam rangka meningkatkan investasi.
Penyederhanaan perizinan yang dilakukan yaitu pertama, untuk perizinan di sektor migas dengan menerbitkan Permen ESDM No.29/2017. Melalui peraturan ini, perizinan yang sebelumnya 104 perizinan menjadi hanya enam perizinan.
"Memang ini implementasi masih bertahap, saya sudah katakan kepada semua rekan, ini harus diterima sebagai satu perubahan layanan masyarakat. Layanan bukan kekuasaan tapi amanah. Ini enam perizinan, dua di hulu dan empat di hilir," kata Jonan, di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT
Kunjungan ESDM ke PLN P2B Jawa-Bali, Gandul. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan ESDM ke PLN P2B Jawa-Bali, Gandul. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Kedua, di sektor minerba, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No.34/2017. Jonan mengatakan, di dalam aturan 24 persetujuan izin dihapus, kemudian 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasikan dan persetujuan di RKAB. Dengan demikian, perizinan yang semula 117 menjadi hanya enam perizinan di minerba.
Kemudian, ketiga di sektor ketenagalistrikan, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No.12/2016. Jonan mengatakan, sektor perizinan di ketenagalistrikan sejak 2014 sudah dilakukan inovasi, di mana izin dilimpahkan langsung ke BPKM.
Untuk izin saat ini, ada non perizinan yang ditangani secara online, tiga untuk sertifikasi dan dua rekomendasi. Untuk izin usaha penyediaan listrik sementara tiga jam telah diterbitkan PLTU Sulut, PLTM Sion, PLTS Jakabaring, PLTGU Senipah, PLTGU Riau, dan PLTA Tampur.
ADVERTISEMENT
"Terakhir untuk sektor EBTKE yang telah disederhanakan dengan Permen ESDM No.12/2016. Ini diterapkan tiga perizinan dan tujuh non perizinan," ujarnya.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan, Menteri ESDM. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Bidik Investasi Rp 559 Triliun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi investasi sebesar 27 miliar dolar AS atau sekitar Rp 300 triliun pada tahun lalu. Tahun ini, ESDM menargetkan investasi naik menjadi 43 miliar dolar AS (Rp 559 triliun). Strategi Kementerian terutama dengan menyederhanakan perizinan agar menarik investor.
"Ada rencana investasi masuk tahun ini sekira 43 miliar dolar AS," kata Jonan.
Ia merinci, investasi tersebut di sektor migas sekitar 20 miliar dolar AS, listrik 13 miliar dolar AS, minerba (mineral tambang dan batu bara) 6 miliar dolar AS dan EBT (energi baru terbarukan) sekitar 1,6 miliar dolar AS.
ADVERTISEMENT
Menurut Jonan, memang tidak mudah untuk mencapai target tersebut. Sebabnya, investasi di sektor ESDM berbeda dengan sektor lain, di mana investasi ini membutuhkan kepastian karena waktunya yang panjang.
"Jadi realisasi belum semua saya bisa sampaikan. Kita harus tunggu dulu sampai di triwulan tiga atau September kita baru tahu. Kalau sekarang kan masih pertengahan tahun," ujarnya.
Meski demikian, dengan penyederhanaan izin, Jonan optimistis bisa menarik investor sehingga investasi sektor energi bisa menggeliat.
Berikut penyederhanaan yang dilakukan ESDM:
- Migas, Menteri ESDM menerbitkan Permen ESDM No.29/2017. Izin sebelumnya 104 menjadi 6 perizinan saat ini.
- Minerba, Menteri ESDM menerbitkan Permen No.34/2017. Izin sebelumnya 117 menjadi 6 perizinan.
- Ketenagalistrikan, Menteri ESDM menerbitkan Permen ESDM No.35/2016. 10 izin telah dilimpahkan ke BPKM, yang ada di ESDM hanya 3 izin sertifikasi dan 2 izin rekomendasi.
ADVERTISEMENT
- EBTKE, Menteri ESDM menerbitkan Permen ESDM No.12/2016. Untuk perizinan dilimpahkan ke PTSP Pusat di BKPM. Dari semula 6 izin menjadi 3 di EBTKE dan 3 di BKPM. Untuk non perizinan semula 25 izin menjadi 7 di EBTKE dan 1 di BKPM.